
Grand Final X Factor Indonesia: Antara Fatin dan Novita
Pembunuh Tentara di London Disebut Pahlawan
Hasil UN SMA Aceh Utara Anjlok Dibanding Tahun LaluSingkil - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Aceh Singkil diberhentikan dengan tidak hormat karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin berat PNS. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Singkil, Syamsul Bahri, SH, MSc kepada wartawan, Rabu (1/8), ketiga PNS ini telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga PNS yang diberhentikan tersebut yakni Asrul Wahyudi, staf di Setcam Kuala Baru, Masril Aulia, M.Kes, staf Dinas Kesehatan Aceh Singkil dan dr Yulianti, dokter muda salah satu Puskesmas di Aceh Singkil.
Disebutkan, SK pemberhentian ketiga orang PNS indisipliner itu telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil ketika dijabat Pj. Bupati Ir. Razali AR, MSi. SK pemecatan ini juga telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
Dijelaskan, empat PNS lainnya menyusul akan diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran yang sama yakni pelanggaran disiplin berat. Keempat PNS ini sedang dilakukan proses pemberhentian sesuai dengan ketentuan berlaku melalui tim yang dibentuk.
Unsur-unsur pejabat yang dilibatkan dalam tim untuk melakukan proses pemberhentian itu lintas dinas, yaitu atasan langsung bersangkutan, Inspektorat, BKPP dan Setdakab dari Bagian Hukum.
Syamsul mengatakan keempat PNS dalam proses pemberhentian ini belum bisa diungkapkan identitasnya. Sebab, katanya, masih akan dilakukan sidang tim untuk memproses pemberhentian yang dituangkan dalam berita acara. (004-analisa)
