THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Varia»Lakukan Pelanggaran Berat, Tiga PNS Singkil Diberhentikan


Lakukan Pelanggaran Berat, Tiga PNS Singkil Diberhentikan
Kamis, 02 Agustus 2012 10:56 WIB

Singkil - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Aceh Singkil diberhentikan dengan tidak hormat karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin berat PNS. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Singkil, Syamsul Bahri, SH, MSc kepada wartawan, Rabu (1/8), ketiga PNS ini telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketiga PNS yang diberhentikan tersebut yakni Asrul Wahyudi, staf di Setcam Kuala Baru, Masril Aulia, M.Kes, staf Dinas Kesehatan Aceh Singkil dan dr Yulianti, dokter muda salah satu Puskesmas di Aceh Singkil.

Disebutkan, SK pemberhentian ketiga orang PNS indisipliner itu telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil ketika dijabat Pj. Bupati Ir. Razali AR, MSi. SK pemecatan ini juga telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.

Dijelaskan, empat PNS lainnya menyusul akan diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran yang sama yakni pelanggaran disiplin berat. Keempat PNS ini sedang dilakukan proses pemberhentian sesuai dengan ketentuan berlaku melalui tim yang dibentuk.

Unsur-unsur pejabat yang dilibatkan dalam tim untuk melakukan proses pemberhentian itu lintas dinas, yaitu atasan langsung bersangkutan, Inspektorat, BKPP dan Setdakab dari Bagian Hukum.

Syamsul mengatakan keempat PNS dalam proses pemberhentian ini belum bisa diungkapkan identitasnya. Sebab, katanya, masih akan dilakukan sidang tim untuk memproses pemberhentian yang dituangkan dalam berita acara. (004-analisa)






Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close