THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Sosial»Organisasi Pekerja Minta Pengusaha Ikhlas Bayar THR


Organisasi Pekerja Minta Pengusaha Ikhlas Bayar THR
Kamis, 02 Agustus 2012 15:38 WIB

Banda Aceh - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja/buruh merupakan tanggungjawab pengusaha yang harus dilakukan dengan ikhlas dan tulus untuk terciptanya kemitraan yang harmonis dalam hubungan kerja. THR bukanlah sebuah bonus yang bersifat pilihan dan spontanitas melainkan insentif rutin setiap tahun yang harus ditunaikan oleh pengusaha bagi pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Eksekutif Trade Union Care Center(TUCC-Aceh), Muhammad Arnif dalam siaran persnya, Kamis (2/8) di Banda Aceh. Arnif mengatakan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4 Tahun 1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, disebutkan THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan dengan waktu pelaksanaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.

Sehingga tidak ada alasan bahwa perusahan tidak tahu dan tidak ada dana THR, karena uang THR sudah menjadi bagian dari neraca pengeluaran/keuangan perusahaan setiap tahunnya, seperti halnya pembayaran gaji 13 bagi PNS.   

Realita dilapangan, bahwa setiap bulan Ramadhan harga-harga kebutuhan pokok dan lainnya melonjak naik belum lagi menjelang hari raya Idul fitri selain kenaikan harga kebutuhan masyarakat  juga ditambah dengan kebutuhan mudik/pulang kampung yang tidak sedikit, sehingga dengan kondisi tersebut tentunya hak untuk mendapatkan THR sangat membantu kebutuhan dan pengeluaran pekerja dalam menyambut dan merayakan hari raya bersama keluarga tercinta.

"Pembayaran THR tepat waktu tentunya harus menjadi perhatian bagi pengusaha dan pekerja, sehingga pekerja dan keluarganya dapat menikmati suasana lebaran yang lebih tenang dan bahagia. Untuk itu kami menghimbau serikat pekerja dan para pekerja disetiap perusahan harus proaktif memantau pembayaran THR ini, sehingga bila ada permasalahan dapat dibicarakan secara bipartite dan kekeluargaan, namun bila tidak diindahkan dapat dilaporkan kepada posko pemantau THR di Dinas tenaga Kerja terdekat,"jelas Arnif.

Selain itu, TUCC menyambut baik program kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta jajarannya melalui Dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk membuka posko pemantauan THR dan mengeluarkan kebijakan tentang mudik bersama. Ada hal yang mungkin patut ditiru oleh perusahaan lain di Aceh seperti yang pernah dilakukan oleh Perusahan Pante Pirak dan Ayam Lepaas yang mempunyai program mudik bareng pekerja dan masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri. [rel]






Twitter TGJ 3
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Cities

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close