THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Sosial»Kasus Iklan Tong Fang: Jika Testemoni Palsu, Bisa Dipenjara


Kasus Iklan Tong Fang: Jika Testemoni Palsu, Bisa Dipenjara
Senin, 13 Agustus 2012 09:42 WIB

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta - Berhati-hatilah bagi Anda yang memberikan kesaksian atau testimoni pengalaman terkait kesembuhan penyakit. Apabila kesaksian tersebut palsu atau demi kepentingan periklanan dan publikasi, bukan mustahil Anda bisa dihukum penjara.

Kesaksian atau testimoni pasien masih menjadi "senjata" utama yang diusung berbagai klinik pengobatan tradisional dalam beriklan, baik di media cetak maupun elektronik. Fenomena yang kini marak adalah iklan kesaksian pasien klinik Traditional Chinese Medicine (TCM) yang hampir setiap saat disiarkan di media massa terutama televisi, seperti Klinik Tong Fang.

Testimoni dalam iklan ini membuat "gerah" sejumlah kalangan, terutama tenaga medis profesional. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga profesi yang mewakil para dokter manegaskan bahwa testimoni pasien itu perlu ditelusuri dan dibuktikan guna menjawab pertanyaan apakah kesaksian tersebut berasal dari pengalaman pasien atau hanya rekayasa demi kepentingan tertentu.

"Kami tidak menuduh testimoni itu bohong, tapi memang perlu pembuktian," kata Sekretaris Jendral Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto saat ditemui di kantornya akhir pekan kemarin.

Pembuktian testimoni tersebut sekaligus sebagai jawaban apakah iklan pengobatan yang disampaikan merupakan upaya pembohongan terhadap publik atau tidak. Mereka yang terbukti memberikan testimoni palsu bisa dianggap melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. 

Di dalam UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur. Konsumen juga mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Jika ini tidak terpenuhi, konsumen mendapatkan hak tuntutan ganti rugi, denda maksimal Rp 2 milyar sampai pidana kurungan 5 tahun.

Untuk membuktikan apakah iklan testimoni itu benar, IDI berencana menemui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) usai Lebaran nanti. Slamet mengatakan, sebenarnya sejak lama IDI telah melayangkan protes atas tayangan iklan testimoni TCM di televisi ke KPI. Sayangnya, saat itu belum ada tanggapan berarti. 

Dari situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Program siaran Iklan "Klinik Tong Fang" di sebuah stasiun televisi telah mendapat teguran tertulis, tertanggal 9 Agustus 2012. Jenis pelanggaran iklan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Pelanggaran ini terjadi pada tanggal 8 - 19, 23, 28, dan 29 Juli 2012. Sebelumnya, KPI telah mengirimkan imbauan kepada seluruh stasiun televisi tertanggal 31 Mei 2012. Imbauan ini berisi permintaan editing pada adegan yang melanggar ketentuan penyiaran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 tahun 2012.

Selain teguran untuk iklan klinik Tong Fang, KPI melayangkan teguran serupa untuk iklan Cang Jiang Clinic TCM dan iklan Tay Shan tertanggal 10 Agustus 2012 di beberapa stasiun televisi.

 

[001-Kompas.com-TGJ-Foto AnekaRemaja]






Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close