THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Sosial»Danton WH: Boleh Jualan Setelah Pukul 15.00 Wib


Danton WH: Boleh Jualan Setelah Pukul 15.00 Wib
Afifuddin Acal | The Globe Journal
Senin, 23 Juli 2012 11:12 WIB

Banda Aceh - Komandan Pleton Wilayatul Hisbah  (Danton WH) Banda Aceh, Evendi menjelaskan disela-sela razia penjajakan makanan siang hari. Pedagang makanan basah boleh berjualan di bulan Ramadhan diatas pukul 15.00 Wib. Bila kedapatan ada yang berjualan sebelum pukul tersebut, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Boleh jualan makanan basah sejak pukul 15.00 Wib," kata Evensi Danton WH Kota Banda Aceh Senin (23/7) saat sedang berlangsung razia penertiban di kawasan Peunayong.

Ketika ditanya apa hukumannya bila ada yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. Evendi menjelaskan akan menegur dan memperingati terlebih dahulu. Nah, kalau kemudian kedapatan lagi, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kalau tertangkap, kita akan bina terlebih dahulu dan bila tertangkap lagi, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Evendi Danton WH Kota Banda Aceh.

Akuinya, sejauh ini belum menemukan ada yang kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah diberikan himbauan. Namun, WH akan terus memantau di tempat-tempat yang rawan terjadinya kemaksiatan selama bulan Ramadhan.

"Secara umum sudah menta'ati dengan aturan-aturan yang ada, meskipun ada yang kita temukan seperti di Heri Mini Market Peunayong, kita hanya berikan peringatan saja," jelasnya lagi.

Saat disinggung apakah Pemerintah Kota Banda Aceh sudah melakukan himbauan atau sosialisasi pada masyarakat. Evendi mengatakan sudah jauh hari dilakukan sosialisasi dan himbauan untuk tidak berjualan siang hari selama bulan Ramadhan. Jadi, tidak ada alasan sama sekali masyarakat tidak mengetahui aturan ini.

"Kita telah melakukan himbauan pada masyarakat jauh hari sebelum masuk bulan Ramadhan," ketusnya.

Jelasnya lagi, selama bulan Ramadhan akan ada operasi rutin untuk menertipkan tempat-tempat yang rawan terjadi maksiat. Petugas WH akan terus melakukan pemantauan dimana saja bila diindikasikan rawan terjadinya pelanggaran Syari'at Islam."Ini operasi rutin yang kami lakukan selama bulan Ramadhan," ketus Evendi diakhir perbincangan.






    Muhajir Juli
    Redaksi:
    Informasi pemasangan iklan
    Hubungi:
    Telp. (0651) 741 4556
    Fax. (0651) 755 7304
    SMS. 0819 739 00 730


    Komentar Anda

    Terpopuler

    Cities

    Seni dan Budaya

    Jalan-Jalan

    Berita Foto

    «
    »
    Close