Banda Aceh - Komandan Pleton Wilayatul Hisbah (Danton WH) Banda Aceh, Evendi menjelaskan disela-sela razia penjajakan makanan siang hari. Pedagang makanan basah boleh berjualan di bulan Ramadhan diatas pukul 15.00 Wib. Bila kedapatan ada yang berjualan sebelum pukul tersebut, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Boleh jualan makanan basah sejak pukul 15.00 Wib," kata Evensi Danton WH Kota Banda Aceh Senin (23/7) saat sedang berlangsung razia penertiban di kawasan Peunayong.
Ketika ditanya apa hukumannya bila ada yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. Evendi menjelaskan akan menegur dan memperingati terlebih dahulu. Nah, kalau kemudian kedapatan lagi, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau tertangkap, kita akan bina terlebih dahulu dan bila tertangkap lagi, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Evendi Danton WH Kota Banda Aceh.
Akuinya, sejauh ini belum menemukan ada yang kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah diberikan himbauan. Namun, WH akan terus memantau di tempat-tempat yang rawan terjadinya kemaksiatan selama bulan Ramadhan.
"Secara umum sudah menta'ati dengan aturan-aturan yang ada, meskipun ada yang kita temukan seperti di Heri Mini Market Peunayong, kita hanya berikan peringatan saja," jelasnya lagi.
Saat disinggung apakah Pemerintah Kota Banda Aceh sudah melakukan himbauan atau sosialisasi pada masyarakat. Evendi mengatakan sudah jauh hari dilakukan sosialisasi dan himbauan untuk tidak berjualan siang hari selama bulan Ramadhan. Jadi, tidak ada alasan sama sekali masyarakat tidak mengetahui aturan ini.
"Kita telah melakukan himbauan pada masyarakat jauh hari sebelum masuk bulan Ramadhan," ketusnya.
Jelasnya lagi, selama bulan Ramadhan akan ada operasi rutin untuk menertipkan tempat-tempat yang rawan terjadi maksiat. Petugas WH akan terus melakukan pemantauan dimana saja bila diindikasikan rawan terjadinya pelanggaran Syari'at Islam."Ini operasi rutin yang kami lakukan selama bulan Ramadhan," ketus Evendi diakhir perbincangan.