
Banda Aceh-Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Aceh-Sumut, Dahlia Umar mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pemetaan di lokasi yang diduga bekas kerajaan situs kerajaan Lamuri di gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Hasil sementara di lokasi katanya memang terdapat beberapa titik yang dipastikan memiliki cagar budaya. Hal itu terbuktikan dengan adanya beberapa makam dan benda-benda bersejarah lainnya. Data tersebut kata Dahlia, sudah diberikan kepada pengembang.
“Mereka tahu dari media bahwa disana ada cagar budaya, mereka mendatangi kantor kami untuk meminta data,” ungkap Dahlia menjawab The Globe Journal, Rabu (1/8).
Sambung Dahlia, cagar budaya wajib dilindungi seperti yang tertulis dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya wajib dilindungi. Para pengembang ini kata Dahlia bertujuan ingin melindungi dan melestarikanya.
“Mereka minta kita menunjukkan lokasi. kita sudah bawa mereka ke lokasi juga,” ujarnya.
Namun ditanya dari lembaga apa pengembang tersebut, Dahlia sendiri kurang mengetahui dari mana. “Dari gaya, mereka dari Cina nampaknya,” tutupnya. [003]
Sabtu, 15 Juni 2013 20:04 WIBAntara Mujahid Suriah dan Mujahid Aceh
Jum`at, 14 Juni 2013 23:34 WIBManuskrip Sebagai Integritas Dayah Tempo Dulu Di Aceh