THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Politik»Tahapan Pemilukada Dijalankan KIP Aceh Dinyatakan Sah


Tahapan Pemilukada Dijalankan KIP Aceh Dinyatakan Sah
Firman Hidayat | The Globe Journal
Rabu, 22 Februari 2012 21:27 WIB

Banda Aceh - Paripurna sidang kedua tentang Rancangan Qanun Pemilukada Aceh 2012 disambut baik oleh Pj. Gubernur Aceh, Tarmizi Karim, Rabu (22/2) tadi siang di Gedung Utama DPRA.

Tarmizi mengatakan pada prinsipnya Raqan Pemilukada ini telah dibahas dan diparipurnakan pada sidang kedua 2011, namun ada dua klausul yang belum mendapat persetujuan eksekutif, yaitu menyangkut dengan Calon Perseorangan dan penyelesaian sengketa hasil Pemilukada yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).

Lalu, Tarmizi menambahkan, dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 24 November 2011 telah menetapkan dengan amar keputusannya yaitu memerintahkan KIP untuk melanjutkan Pemilukada Aceh, kemudian terhadap Calon Perseorangan sudah sesuai dengan UU 1945. Serta MK berwenang mengadili sengketa Pemilukada di Aceh.

Tiga amar MK ini menurut Pj. Gubernur Aceh, Tarmizi Karim  kemudian dilakukan pembicaraan khusus dengan DPRA, lalu kita sepakati kembali untuk membahas Raqan Pemilukada ini dengan tidak mempengaruhi tahapan yang sudah disepakati yaitu pemilihan tetap pada 9 April 2012 mendatang.

"Rancangan Qanun Aceh tentang Pemilukada ini diajukan oleh Pemerintah Aceh kepada pihak legislatif pada pembahasan tingkat pertama 14 Februari 2012 yang terdiri dari 13 Bab dan 98 Pasal," kata Tarmizi.

Kemudian dalam pembahasannya bertambah satu pasal lagi sehingga menjadi 99 pasal. Adapun klausul yang bertambah itu adalah bab ketentuan peralihan yang berbunyi semua tahapan Pemilukada tahun 2011-2012 yang telah ditetapkan KIP Aceh dinyatakan sah dan tetap berlanjut.

Klausul ini menurut Tarmizi Karim, sebuah kearifan yang dibutuhkan masyarakat. Bila kepastian politik tidak ada maka kepastian ekonomi juga terganggu.

Saat diwawancarai sejumlah wartawan, Tarmizi Karim mengatakan Pemilukada ini perlu di backup dengan qanun supaya tidak ada dakwa-dakwi dikemudian hari.

Sementara itu Ketua DPRA, Hasbi Abdullah mengatakan dalam waktu tiga hari ini dapat disetujui bersama menjadi Qanun Pemilukada Aceh. Untuk selanjutnya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh, dengan tidak membatalkan semua tahapan Pemilukada yang sudah dijalankan oleh KIP Aceh. 







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close