SerambiPolitikMasa Jeda Berakhir, DPRA Bahas Raqan Pilkada Secara Tertutup
Masa Jeda Berakhir, DPRA Bahas Raqan Pilkada Secara Tertutup
Firman Hidayat | The Globe Journal
Minggu, 04 September 2011 00:00 WIB
Banda Aceh - Anggota Komis A DPRA, Abdullah Saleh melalui pesan singkatnya kepada The Globe Journal, Minggu (04/9/2011) siang tadi mengatakan besok, Senin (5/9/2011) masa jeda Pilkada Aceh akan berakhir. Kemudian pada Hari Selasa, (06/9/2011) pihaknya akan membahas ulang Rancangan Qanun (Raqan) Pilkada yang baru melalui Badan Legislatif (Banleg) DPRA Aceh, pukul 10.00 WIB.
Dikatakannya rapat pembahasan ulang raqan Pilkada yang baru itu akan berlangsung secara tertutup. Namun ketika ditanya apa saja yang berubah terhadap raqan Pilkada tersebut, Abdullah Saleh mengatakan dalam bahasa Aceh hana biasa lage ka nyeng ka (tidak ada, seperti yang sudah ada-red).
Apakah ada dilibatkan eksekutif dalam pembahasan itu, Ia juga mengatakan tidak ada. Rapat ini hanya melalui Banleg DPRA saja, belum melibatkan eksekutif.
Ketika ditanya apakah KIP Aceh harus menunggu proses regulasi yang baru ini selesai, Abdullah Saleh mengatakan itu wewenang KIP Aceh.
Sementara itu Asisten I Politik Dalam Negeri Kementerian Polhukkam, Brigjen TNI Sumardi sebagaimana kutipan pernyataan dari berita yang pernah dilansir The Globe Journal, (3/8/2011) lalu “Regulasi Pemilukada Dibahas Ulang 5 September” menyebutkan Partai Aceh tetap bertahan menolak putusan MK dan menghentikan tahapan KIP.
Idealnya tahapan KIP harus jalan terus tidak boleh dihentikan, karena KIP berjalan diatas aturan yang benar. KIP Aceh harus jalan terus tahapannya. Intinya tahapan tersebut memang sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Lanjut Sumardi, untuk menata ulang regulasi Pemilukada itu, Kemendagri memberikan batas waktu hingga 5 September 2011. Kalau tidak selesai maka prosesnya jalan terus. Tapi dilihat dulu berapa orang calon gubernur yang maju. “Kalau hanya satu orang, maka KIP Aceh harus buat pendaftaran calon lagi, tapi kalau lebih dari satu calon, maka lanjut terus tahapannya,” kata Sumardi.
Terkait dengan hasil pertemuan dengan Tim Kemendagri, Sumardi mengatakan belum ada hasil karena Partai Aceh tetap bertahan dengan landasan UU PA bahwa menolak putusan MK dan tahapan Pemilukada oleh KIP harus dihentikan. "Kita tidak ingin sebenarnya kalau UU PA itu disamakan dengan UUD 1945," tegas Sumardi.