THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Politik»Koruptor Masih Merdeka Lakukan Korupsi


Koruptor Masih Merdeka Lakukan Korupsi
Sabtu, 18 Agustus 2012 23:46 WIB

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-67 kepada 58.595 narapidana. Sebanyak 56.349 orang berhak mendapatkan pengurangan hukuman sebagian dan 2.246 orang lainnya langsung bebas. 

Dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jumat (17/8/2012), Deny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM mengatakan.

“Prinsipnya remisi itu tetap diberikan karena perubahan peraturan yang kita siapkan belum selesai. Oleh karena itu setiap warga binaan yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan PP yang sekarang berlaku masih diberikan remisi. Kita tidak melihat orang-perorang sepanjang syaratnya terpenuhi sesuai dengan aturan yang ada, kita berikan remisi,” ujar Deny Indrayana.

Sementara itu sebelumnya pada Sidang Paripurna di Gedung DPR, Presiden Yudhoyono mengangkat 6 isu penting, yaitu Pemberantasan Korupsi, Reformasi Birokrasi dan Good Governance, kekerasan dan benturan sosial, Iklim investasi dan kepastian hukum, pembangunan infrastruktur dan Kebijakan fiskal menghadapi krisis ekonomi global.

Khusus mengenai pemberantasan Korupsi, SBY mengatakan. “Dalam bahasa terang dan gamblang pernah saya katakan, tidak boleh terjadi kongkalikong antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, aparat penegak hukum, dan dunia usaha yang menguras uang negara, baik APBN maupun APBD. Namun, harus saya akui, ternyata masih banyak pelaku tindak pidana korupsi, baik di jajaran pemerintahan, pemerintah daerah, DPR dan DPRD, hingga aparat penegak hukum.”

Meski isu pemberantasan korupsi menjadi bagian penting yang disinggung dalam pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di depan Sidang Paripurna DPR Kamis lalu, komitmen pemerintah dinilai masih lemah dan setengah hati. Ini ditandai antara lain oleh kebijakan seperti pemberian remisi yang justru menguntungkan koruptor.

Emerson Yuntho,  Wakil Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW),  mengatakan, “Yang pertama harus dikatakan bahwa kondisi saat ini justru koruptor merdeka melakukan korupsi. Kalau kita lihat fenomena korupsi yang mulai menjalar dari eksekutif, yudikatif dan legislatif dari pusat hingga ke pelosok desa. Celakanya bahwa korupsi yang sudah sedemikian menjalar ini tidak didukung oleh komitmen yang kuat oleh pemerintah dalam hal ini Presiden SBY."

Ia menambahkan, "Kita prihatin ketika kemarin Presiden mengatakan upaya mendukung pemberantasan korupsi diperlukan upaya yang extraordinary (luar biasa) tapi yang terjadi hari ini justru banyak koruptor yang menerima remisi. Sebanyak 235 orang diberikan remisi dan 8 orang yang terkena kasus korupsi dinyatakan bebas karena pemberian remisi 17 Agustus.”

Emerson mengapresiasi Presiden SBY sebagai pemimpin yang paling sering memberikan pernyataan terkait anti korupsi. Namun seringkali tidak berdaya ketika pernyataan itu diimplementasikan lewat sikap yang diambil oleh pemerintah dan kebijakan yang justru bertolak belakang dengan komitmen itu.

“Ini sebatas pernyataan saja karena pada prakteknya ada upaya pembiaran dan tindakan yang tidak tegas yang dilakukan oleh Presiden. Kalau saya lihat dukungan Presiden ini adalah dukungan yang setengah hati,” kritik Emerson Yuntho.

[001-VOA]






Twitter TGJ 3
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close