THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Politik»Ini Dia Rancangan Qanun Jadi Wali Nanggroe


Ini Dia Rancangan Qanun Jadi Wali Nanggroe
Ismail Sapatra | The Globe Journal
Rabu, 20 Juni 2012 23:45 WIB

Banda Aceh- Berikut ini draf Qanun Lembaga Wali Nanggroe. The Globe Journal memuat pasal-pasal yang dianggap penting diketahui oleh publik. Masih ada kemungkinan perubahan isi pasal. Draf ini sudah dibahas di Banda Aceh dan Sabtu (23/6) dibahas di Jakarta agar rakyat Aceh di Jakarta juga bisa memberikan pemikiran.

BAB VI
PEMILIHAN WALI NANGGROE
 
Bagian Kesatu
Syarat Pemilihan Wali Nanggroe
 Pasal 17
 Calon Wali Nanggroe harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. orang Aceh dan beragama Islam;
b. beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT;
c. dapat berbahasa Aceh dengan fasih/baik;
d. berakal dan baligh;
e. berakhlak mulia dan tidak dzalim (tidak jahat);
f. tidak sedang menjalani pidana;
g. dikenal dan diterima oleh rakyat Aceh;
h. ‘alim (mengetahui);
i. berpengalaman dan berwawasan luas;
j. berani dan benar serta bertanggung jawab;
k. arif dan bijaksana serta punya pandangan jauh ke depan;
l. amanah, setia, jujur dan bersifat adil;:
m. musyawarah;
n. tidak shafih (tidak boros);
o. baik anggota dan sempurna panca indra;
p. kasih sayang, rendah hati, penyabar dan pemaaf;
q. terpelihara dari hawa nafsu jahat dan bertawakkal kepada ALLAH serta selalu bersyukur;
r. mampu berbahasa asing secara lancar sekurang-kurangnya Bahasa Arab dan Bahasa Inggris jika ada.
 
Bagian Kedua
Unsur-unsur yang berhak Memilih Wali Nanggroe
 Pasal 18
 (1) Wali Nanggroe dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Majelis Pemilihan Wali Nanggroe yang dibentuk secara khusus;

(2) Majelis pemilihan Wali Naggroe sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Tuha Peuet;
b. Perwakilan dari wilayah seluruh Aceh yang terdiri dari masing-masing 2 orang;
c. Perwakilan Alim Ulama masing masing wilayah 1 orang.

(3) Majelis Pemilihan Wali Nanggroe diketuai oleh seorang ketua dengan nama Ketua Majelis Pemilihan.

Bagian Keempat
Kriteria calon Wali Nanggroe
 Pasal 20
 (1) Kriteria calon Wali Nanggroe meliputi:
a. Salah seorang calon yang ditetapkan oleh Majelis Pemilihan adalah Waliul’ahdi;
b. orang Aceh yang baik dan mulia yang nasabnya orang Aceh sampai empat keturunan ke atas;
c. keturunan Wali-Wali sebelumnya yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terdapat calon Wali Nanggroe lebih dari satu (1) orang yang memenuhi kriteria yang sama maka akan lebih diutamakan.

(2) Apabila terdapat calon Wali Nanggroe lebih dari satu orang dan memenuhi kreteria yang sama, maka calon yang memenuhi kreteria huruf c akan lebih diutamakan.

BAB VII
MASA JABATAN WALI NANGGROE

Pasal 21
(1) Masa jabatan Wali Nanggroe adalah sepanjang masih mampu menjalankan tugasnya;

(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berakhir apabila :

a. Meninggal dunia;
b. Murtad;
c. Dzalim (melakukan kejahatan yang telah diputuskan oleh pengadilan diatas 5 tahun ke atas dengan kekuatan hukum tetap);
d. Uzur;
e. mengundurkan diri dan;
f. melanggar kriteria wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku sesudah Wali Nanggroe ke VIII yaitu DR. Tengku Hasan M. di Tiro selanjutnya Wali Nanggroe dan atau Waliul’Ahdi yang ada sekarang untuk dilakukan penabalan;

(4) Wali Nanggroe selanjutnya akan dipilih dengan masa jabatannya tujuh (7) tahun sekali oleh Majelis Pemilihan.

(5) Apabila Wali Nanggroe berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Waliul‘Ahdi akan melanjutkan peran sampai terpilihnya Wali Nanggroe definitif.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
(1) Pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua ketentuan yang ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

(2) Wali Nanggroe atau waliul’ahdi yang sudah ada sebelum Qanun ini diundangkan tetap diakui dan akan diresmikan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); dan

(3) Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah setelah Wali Nanggroe yang kedelapan yaitu Dr. Tengku Hasan M. di Tiro.

(4) Waliul’ahdi pada masa Wali Nanggroe ke VIII Dr. Tengku Hasan M. di Tiro adalah Tengku Malik Mahmud

(5) Sejak berpulang ke rahmatullah Dr. Tengku Hasan M. di Tiro, maka Waliul’ahdi Tengku Malik Mahmud langsung menjadi Wali Nanggroe ke IX.

(6) Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengangkat perangkat Waliul’ahdi. [003]







Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Cities

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close