THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Politik»Hujan Kritik Terpa Qanun Lembaga Wali Nanggroe


Hujan Kritik Terpa Qanun Lembaga Wali Nanggroe
Firman Hidayat | The Globe Journal
Senin, 18 Juni 2012 17:40 WIB

Banda Aceh – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun Lembaga Wali Nanggroe yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (18/6) pagi tadi berlangsung alot. Sejumlah kritik terhadap draft tersebut dari peserta mencuat. Salah satunya mendesak DPRA agar jangan bermimpin membuat Kerajaan Iskandar Muda di Aceh.

Amatan The Globe Journal pagi tadi, Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda membuka RDPU dan selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pansus I DPRA, Tgk. Ramli memimpin untuk memimpin rapat. Draft Rancangan Qanun Lembaga Wali Nanggroe yang berisi 16 halaman itu dibedah oleh 26 unsur yang diundang sebagai peserta RDPU.

Salah seorang peserta, Mulyadi dari Presiden Mahasiwa Al-Muslim Bireuen mendesak tim Pansus DPRA agar tidak main-main menyusun Rancangan Qanun Wali Nanggroe tersebut. “Jangan bermimpi ingin bangun Kerajaaan Iskandar Muda lagi di Aceh,” tegas Mulyadi. Ia mengritik rancangan qanun tersebut dalam penyebutan orang Aceh sebagai syarat dalam kriteria calon Wali Nanggroe.

“Orang Aceh yang mana, penduduk Aceh atau suku Aceh, ini harus jelas,” katanya. Kemudian fungsi Wali Nanggroe ini juga harus jelas, apakah hanya mengatur soal adat istiadat saja atau apakah bisa berfungsi mengawasi dan menasehati jalannya Pemerintah Aceh dan DPRA.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Sofyan Hasan dari Aceh Barat unsur Dayah. Menurutnya kewenangan Wali Nanggroe harus jelas, jika perlu posisinya berada diatas Pemerintahan Aceh dan berfungsi mencopot jabatan Gubernur Aceh dan Anggota DPRA yang melanggar.  

Pakar budayawan dan sejarawan Aceh, Ramli pada kesempatan itu mengatakan dalam menyusun Rancangan Qanun Wali Nanggroe harus sangat hati-hati dan betul-betul menampung semua aspirasi dari masyarakat Aceh. “Kita tidak mau lembaga ini nantinya menjadi lembaga cari makan,” katanya.

Zulkfili Juned dari unsur Dayah juga berpendapat lain. Menurutnya terkait hari libur tidak bagus kalau Aceh menetapkan hari libur itu pada hari Jum’at, alasannya banyak mesjid yang kosong. Zulkifli Juned beranggapan kalau hari libur banyak masyarakat menghabiskan waktunya ke pantai dan rekreasi sehingga waktu Sholat Jum’at menjadi terganggu.

“Sebaiknya hari libur tetap dipertahankan pada Hari Minggu,” harapnya.

Sementara itu Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA), Kamal Sulaiman juga angkat bicara. Ia berpendapat bahwa di Aceh banyak suku dan sebaiknya dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe ini keberagaman suku dan etnis di Aceh itu harus diperhatikan.

Rancangan Qanun Lembaga Wali Nanggroe yang terdiri dari 10 Bab dan 25 Pasal sifatnya belum sempurna karena masih dalam bentuk rancangan. Ketua Pansus I DPRA yang bertugas menyusun draft tersebut mengatakan Rancangan Qanun Lembaga Wali Nanggroe ini terus menerima masukan, kritik dan pendapat dari masyarakat Aceh.

“Pihaknya sangat terbuka untuk menfinalisasikan qanun tersebut,” katanya saat ditanya The Globe Journal tadi pagi disela-sela waktu istirahat dan makan siang. Dikatakannya RDPU ini selesai hingga akhir Juni 2012.






Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Cities

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close