THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Politik»FKMS Minta Hentikan Statemen Terkait Pemilukada


FKMS Minta Hentikan Statemen Terkait Pemilukada
Riza Fakri Ismail l The Globe Journal
Rabu, 03 Agustus 2011 00:00 WIB

Lhokseumawe — Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe dan Aceh Utara mengambil beberapa sikap mereka terkait kisruh Pemilukada di Aceh saat ini. FKMS beralasan, munculnya suasana tidak sehat terkait Pemilukada dengan adanya berbagai pendapat dan keinginan pihak-pihak tertentu terhadap pelaksanaan pemilukada di Aceh, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh untuk dilakukan pemilihan pada tanggal 14 November 2011. Hal itu dikatakan, Juru bicara FKMS, Safwani dalam press release nya kepada The Globe Journal, Selasa (2/8).

Lebih lanjut, Safwani mengatakan, diperbolehkannya calon perseorangan untuk ikut dalam Pemilukada Aceh 2011 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review pasal 256 UUPA No.11 tahun 2006, yang telah  menimbulkan pro dan kontra baik ditingkat partai politik beserta para simpatisannya, calon perseorangan maupun para elit pemegang kekuasaan, yang berdampak pada tidak sehatnya suasana politik dan pembangunan di Aceh sehingga merugikan rakyat di Aceh.

“Terkait hal tersebut, FKMS mengambil sikap, antara lain, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan konflik regulasi Pemilukada Aceh 2011 secara serius. Selanjutnya, kepada Eksekutif, Legislatif dan KIP Aceh untuk duduk bersama menyelesaikan konflik Pemilukada Aceh 2011,” kata Safwani.

FKMS juga meminta kepada semua pihak, baik pro maupun kontra dengan kehadiran calon Perseorangan untuk menghentikan statement yang dapat memicu konflik dan merugikan rakyat dalam Pemilukada Aceh 2011, serta elemen sipil Aceh akan mengawal Pemilukada Aceh 2011 agar berjalan secara demokratis dan tanpa intimidasi.






Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close