
Fatin - Mikha Berduet Bikin Fans X-Factor Sirik
Duet Fatin-Mikha Siap Bawakan Lagu 'Good Time'Lhokseumawe — Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe dan Aceh Utara mengambil beberapa sikap mereka terkait kisruh Pemilukada di Aceh saat ini. FKMS beralasan, munculnya suasana tidak sehat terkait Pemilukada dengan adanya berbagai pendapat dan keinginan pihak-pihak tertentu terhadap pelaksanaan pemilukada di Aceh, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh untuk dilakukan pemilihan pada tanggal 14 November 2011. Hal itu dikatakan, Juru bicara FKMS, Safwani dalam press release nya kepada The Globe Journal, Selasa (2/8).
Lebih lanjut, Safwani mengatakan, diperbolehkannya calon perseorangan untuk ikut dalam Pemilukada Aceh 2011 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review pasal 256 UUPA No.11 tahun 2006, yang telah menimbulkan pro dan kontra baik ditingkat partai politik beserta para simpatisannya, calon perseorangan maupun para elit pemegang kekuasaan, yang berdampak pada tidak sehatnya suasana politik dan pembangunan di Aceh sehingga merugikan rakyat di Aceh.
“Terkait hal tersebut, FKMS mengambil sikap, antara lain, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan konflik regulasi Pemilukada Aceh 2011 secara serius. Selanjutnya, kepada Eksekutif, Legislatif dan KIP Aceh untuk duduk bersama menyelesaikan konflik Pemilukada Aceh 2011,” kata Safwani.
FKMS juga meminta kepada semua pihak, baik pro maupun kontra dengan kehadiran calon Perseorangan untuk menghentikan statement yang dapat memicu konflik dan merugikan rakyat dalam Pemilukada Aceh 2011, serta elemen sipil Aceh akan mengawal Pemilukada Aceh 2011 agar berjalan secara demokratis dan tanpa intimidasi.
