THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Pendidikan»Pemerintah Stop Pendirian Perguruan Tinggi


Pemerintah Stop Pendirian Perguruan Tinggi
Selasa, 21 Agustus 2012 12:08 WIB

Jakarta - Pemerintah menghentikan sementara pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan program studi baru mulai September 2012. Kebijakan moratorium ini diberlakukan hingga paling lambat pada 31 Agustus 2014.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso, kemarin menjelaskan, kebijakan ini terkait disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) oleh DPR yang memuat berbagai ketentuan baru tentang pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, pembukaan program studi baru, serta mengamanatkan penguatan pendidikan vokasi.

Untuk itu, pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru yang akan diusulkan harus diproses berdasarkan UU PT dan peraturan pemerintah yang harus diterbitkan dalam waktu dua tahun.

"Dengan adanya UU PT, kita harus melakukan penataan kembali. Moratorium yang diberlakukan sementara untuk penambahan program studi baru, perubahan bentuk dan perguruan tinggi baru. Jumlah program studi sudah terlalu banyak, bisa mendekati 20.000," jelas Djoko.

Untuk semua usul pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru yang telah tercatat dalam agenda surat masuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelum 1 September 2012, akan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, pengecualian dilakukan jika pemerintah memandang perlu untuk diselenggarakan program-program studi tertentu pada wilayah-wilayah tertentu karena kebutuhan negara.

Menurut Djoko, pemerintah merasa perlu menata perguruan tinggi yang ada supaya kualitasnya seperti yang diharapkan masyarakat. Selain itu, penataan ini dibutuhkan untuk mengatur keberadaan perguruan tinggi berdasarkan lokasi dan juga kebutuhan untuk memperbanyak pendidikan vokasi di jenjang pergruuan tinggi.

"Usulan perguruan tinggi yang masuk, masih lebih banyak sosial. Padahal, kita kan butuh meningkatkan pergruuan tinggi di bidang sains, teknik, dan pertanian, termasuk juga yang vokasi," jelas Djoko.

(004-kompas)






Twitter TGJ 3
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close