THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Pendidikan»Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar di TV dan Radio


Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar di TV dan Radio
Senin, 04 Juni 2012 01:18 WIB

Bandung- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat, kembali mengingatkan agar lembaga penyiaran Televisi dan Radio secara konsisten memenuhi kewajibannya untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia raya.

"Ini telah kami lakukan peringatan kepada pengelola radio maupun TV tidak lalai memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kami akan melakukan pemantauan setiap hari bagi penyiaran TV dan radio," kata Wakil Ketua KPID Sulbar, Farhanuddin di Mamuju, Minggu (3/6).

Menurut dia, peringatan ini telah disampaikan kepada seluruh pengelola TV dan radio yang ada di Sulbar untuk mematuhi kewajibannya yakni memutar lagu Indonesia Raya setiap awal bersiaran dan lagu wajib nasional diakhir siaran.

Hal ini juga kata dia, telah dijelaskan tentang kewajiban para pengusaha TV dan radio saat KPID Sulbar menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3/SPS ) di Mamuju akhir pekan lalu.

"Ini yang hendak menjadi perhatian bagi pengelola TV maupun radio untuk tetap mematuhi aturan memutar lagu Indonesia Raya/ Jika ada yang melanggar maka akan kami berikan sangksi yang tegas," katanya.

Dia mengatakan, bila ada pengelola TV dan radio masih enggan memutar Indonesia Raya pada saat pembukaan siaran maka bisa diduga pemilik radio dan televisi tersebut bermasalah dengan urusan ideologi negara dan kebangsaan.

Ketentuan lain dalam aturan P3/SPS itu kata Farhanuddin adalah pentingnya perlindungan bagi anak dan remaja dari dampak buruk tayangan siaran seperti kekerasan.

"Saat ini Komisi Penyiaran Indonesia sudah menetapkan aturan baru terkait dengan kegiatan penyiaran salah satunya soal larangan bagi lembaga penyiaran menyiarkan iklan rokok dalam bentuk apapun sebelum pukul 21.30 waktu setempat," ungkap Farhanuddin. [003-skalanews.com]






Twitter TGJ 3
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close