
Kementerian Agama Republika Indonesia kembali menaikkan ongkos naik haji dari Rp 30 juta ke Rp 34 juta tahun ini tidak hanya memberatkan jemaah, tapi juga menunjukkan betapa ibadah suci itu dijadikan modus “pemerasan” oleh pemerintah kepada ummat islam yang berhajjat menunaikan ibadah haji. Sudah waktunya Aceh mengelola penyelenggaraan haji sendiri yang punya kewenangan khusus dan juga sudah terjalin hubungan khusus dengan Kerajaan Arab Saudi. Aceh sebaiknya menghentikan segala urusan dengan lembaga/kementerian korup di Jakarta. Korupsnya Jakarta akan berpengaruh besar bagi maju-mundur perekonomian Aceh. Sudah saatnya Aceh mengurus “dapur”nya sendiri.
Jamaah haji Aceh atau ummat Islam Indonesia masih membayar mahal dengan pelayanan yang buruk, ongkos haji Kementerian Agama Indonesia sangat mahal dibandingkan dengan Negara lain seperti Malaysia yang pelayanan jauh lebih baik dibandingkan dengan Indonesia. Padahal kurs mata uang negara lain lebih tinggi dari Indonesia tapi ongkosnya lebih murah. Tidak ada pelayanan istimewa dari ongkos mahal yang ditetapkan Kementerian Agama tersebut. Pemondokan masih jauh dari masjidil haram, mahal tapi tidak layak dan tidak realistis.
Sudah bukan rahasia umum jika pelayanan Haji Kemenag Indonesia masih jauh dari memuaskan. Kemenag RI dinobatkan KPK RI sebagai juara satu korupsi. Dari dugaan kuota siluman, tiket, pakaian, tas, peci, vaksinasi sampai maktab. Dugaan korupsi maktab atau penginapan haji ditetapkan sebesar SR 3.400/haji. Kenyataaanya ada pengembalian 600-800 SR ke oknum, maka SR 800 x 240.000 x Rp. 2.500 = Rp. 480 milyar. Kepala Seksi Maktab di Arab Saudi, setiap tahun pura-pura buka pendaftaran bagi pemilik maktab untuk masukan penawaran jadi rekanan. Kenyataannya dalam secepat kilat pendaftaran ditutup dengan alasan penuh. Itulah penyebab jemaah haji RI selalu mendapatkan maktab yang buruk dan jauh dibandingkan dengan jamaah haji negara lain. Kasie Maktab Haji ini adalah raja yang berkuasa belasan tahun di Arab Saudi, jarang ada pergantian.
Belum lagi modus transit haji, yaitu hotel sementara ketika calon haji melakukan transit di jeddah. Biaya yang ditetapkan pemerintah untuk transit haji ini sebesar SR 100. Diduga pemilik-pemilik hotel memberi kickback sebesar SR 20-40, maka diperoleh uang haram sebesar Rp. 24 milyar hanya dari korupsi transit haji. Belum lagi dugaan pelayanan catering yang diduga juga ada praktek suap. Itulah sebabnya makanan para jamaah haji Indonesia di Arab Saudi sering buruk kualitasnya.
Aceh mampu mengelola sendiri jamaah haji. Selama ini ibadah umrah saja mampu diselenggarakan banyak lembaga/biro swasta yang bisa mengakomodasi dan membantu mewujudkan penyelenggara haji dan umrah berkualitas dengan berbagai pelayanan baik pelaksanakan ibadah Haji dan Umrah ke baitullah. JIka itu dilaksanakan maka tidak akan terjadi benturan karena Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh pasti bisa mengamodir sendiri pelaksanaan penyelenggara haji.
Karenanya, saatnya Aceh dibawah kepemimpinan “ZIKIR” ibadah haji segera dikelola sendiri. Dengan Aceh mengelola sendiri penyelenggaraan haji maka jamaah haji Aceh tidak akan berpengaruh lagi dengan dampak korupsi, kenaikan ongkos haji yang ditetapkan Kemenag RI atau buruknya pelayanan pengelolaan haji Indonesia.
Sabtu, 25 Mei 2013 11:29 WIBDisbudpar Banda Aceh di Pameran Gebyar Wisata dan Budaya Nusantara 2013
Sabtu, 25 Mei 2013 11:46 WIBFestival Budaya Kalteng Tahun Ini Lebih Hemat