THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Lingkungan Hidup»WALHI Aceh : Stop Izin Alih Fungsi Lahan


WALHI Aceh : Stop Izin Alih Fungsi Lahan
Firman Hidayat | The Globe Journal
Minggu, 22 April 2012 20:46 WIB

Banda Aceh – Direktur Walhi Aceh, TM. Zulfikar mengucapkan selamat Hari Bumi Se-dunia hari ini, Minggu, 22 April 2012. Prilaku pemerintah masih sangat kental atas eksploitasi dan “obral” izin disemua sektor sumber penghidupan rakyat. “STOP! Pemberian izin alih fungsi lahan kalau ingin selamatkan bumi,” tegas TM. Zulfikar.

Ia mengatakan pergantian “rezim” pemerintahanbelum mampu untuk berbuat yang terbaik bagi perbaikan lingkungan di Aceh. “Hak setiap orang mendapatkan lingkungan yang bersih ternyata masih dirasakan sulit oleh masyarakat Aceh,”sebut TM. Zulfikar dalam rilis yang dikeluarkan Walhi Aceh kepada The Globe Journal, Minggu (22/4) pagi tadi.

Dampak negatif terhadap lingkungan hidup pun tidak bisa terelakkan, pencemaran, pergeseran bentang alam, penurunan kualitas lingkungan hidup, deforestrasi dan deforestasi hutan dan lahan akibat berbagai konversi (alih fungsi) lahan dan hutan , sampai kepada meningkatnya penguasaan ruang oleh pemodal dengan dalih “investasi” di Aceh.

“Jika tak ada aral melintang, dalam beberapa waktu ke depan, pelantikan kepala pemerintahan Aceh yang baru akan berlangsung. Banyak harapan yang digantungkan, meskipun pesimis dapat terwujud,” ujar TM. Zulfikar.

Paradigma-paradigma baru dalam merumus ulang arah dan kebijakan pembangunan dengan melibatkan masyarakat mulai disusun. Apa lagi ketika itu berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  bermunculan sebagai kekuatan kontrol baru yang terus mendorong pemerintah untuk mengambil keputusan yang lebih populis.

Kebijakan Moratorium Logging yang didengung-dengungkan dan Visi Aceh Green sebagai bagian dari upaya pengurangan laju deforestasi dan degradasi hutan yang tidak berjalan efektif memperlihatkan bahwa Pemerintah Aceh tidak peka terhadap permasalahan sesungguhnya kehutanan di Indonesia, termasuk di Aceh.

Aceh mengalami perubahan kondisi lingkungan hidup dan ekosistem yang sangat cepat dan masif. Pola pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pengurasan dan pengerukan sumberdaya alam dan mengabaikan faktor kelestarian ekosistem mengakibatkan perubahan bentang alam dalam skala besar.

Pembukaan berbagai lahan perkebunan oleh pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) juga menjadi ancaman serius bagi pelestarian kawasan hutan rawa di Aceh. Kawasan yang seharusnya menjadi penyangga bagi kawasan di sekitarnya seperti lahan mangrove dan lahan gambutpun dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan, khususnya untuk perkebunan kelapa sawit.

WALHI Aceh menyerukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah agar segera menghentikan pemberian izin alih fungsi hutan untuk pengembangan dan pembangunan kebun-kebun kayu baru dan pertambangan.

“Untuk itu dalam rangka memperingati hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April 2012 ini, WALHI Aceh menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat; “Mari kita selamatkan bumi ini, dan pulihkan lingkungan kita dari kerusakan demi kehidupan generasi masa depan,” ucap Direktur WALHI Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar.






Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close