
JK Dukung Bantuan Langsung Sementara
Eyang Subur Diminta Ikuti Fatwa MUIIa mengatakan kunjungan Menteri Kehutanan ke hutan gambut Rawa Tripa menjadi langkah baru dalam penegakan hukum lingkungan. Kedatangan menteri ini langsung menguak fakta bahwa ternyata perusahaan yang membuka lahan di Rawa Tripa telah membabat hutan untuk dijadikan perkebunan dan belum mengantongi izin.
WALHI Aceh sendiri menganggap tindakan perusahaan merupakan sebuah pembakangan atas peraturan negara.
Sebagaimana yang telah banyak disampaikan oleh media massa dan WALHI Aceh sendiri ikut mendampingi Menhut dalam kunjungan ke Rawa Tripa, Zulkifli Hasan sempat melakukan dialog dengan bagian legal PT Kallista Alam yang bernama Hasan. Menhut mempertanyakan izin pembukaan lahan dan pembuatan kanal yang ternyata belum dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Bahkan Wakil Ketua MPR RI yang ikut serta dalam rombongan dengan nada keras mempertanyakan keberanian perusahaan membuka lahan tanpa izin.
WALHI Aceh melihat fenomena ini sebagai bentuk pembangkangan perusahaan terhadap berbagai aturan pemerintah. Mulai dari perundangan, peraturan menteri, hingga izin dari kabupaten.
Masih menurut TM. Zulfikar, WALHI Aceh yang menelusuri berbagai dokumen mendapatkan bukti bahwa Pemkab Nagan Raya dimana Rawa Tripa berada ternyata sudah pernah mengeluarkan surat meminta Gubernur Aceh meninjau kembali pemberian izin karena Pemkab Nagan Raya tidak memperpanjang izin.
“Pemkab Nagan Raya juga sudah meminta BPN untuk tidak memproses sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Rawa Tripa,” sebut Zulfikar.
WALHI Aceh menduga ada orang kuat yang bermain di belakang perusahaan sehungga berani melawan aturan. Indikasi ini tampak kuat dengan hadirnya pos-pos keamanan di dalam kawasan perkebunan milik mereka.
“Kami berharap jika dibutuhkan Menhut dapat menjadi saksi dalam penegakan hukum di Rawa Tripa. Apalagi kemarin juga tim Mabes Polri bersama KLH sudah turun ke lapangan dalam rangka pro justicia,”kata Direktur Walhi Aceh, TM. Zulfikar.
Kamis, 16 Mei 2013 21:22 WIBPejuang Palestina Tembakan Rudal ke Israel