THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Lingkungan Hidup»Setelah Leuseur, Pemerintah Fokus pada Konservasi Rawa Tripa


Setelah Leuseur, Pemerintah Fokus pada Konservasi Rawa Tripa
Muhammad
Minggu, 13 Mei 2012 08:04 WIB

Medan - Seiring munculnya desakan dari sejumlah komunitas pencinta lingkungan, Pemerintah akhirnya menjadikan Rawa Tripa sebagai salah satu fokus konservasi hutan untuk wilayah Sumatera bagian utara atau tepat di Propinsi Aceh.

Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kepolisian terus berkoordinasi secara intensif untuk membuat program konservasi Rawa Tripa. Kunjungan melihat langsung kawasan Rawa Tripa pun sudah dilakukan untuk mengobservasi potensinya lebih dalam.

"Secara strategis di bawah UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan-red) sudah dilakukan koordinasi. Bahkan, tim juga sudah ada yang turun. Menhut juga sudah turun langsung ke sana," papar Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya saat membuka Pekan Lingkungan Hidup di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (12/5).

Kambuaya memastikan, ke depan pemerintah akan menggunakan pendekatan penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan eksploitasi negatif bagi kawasan Rawa Tripa. Selain instrumen hukum, pemerintah juga tengah membuat sistem tata kelola lingkungan bagi Rawa Tripa. Bersama Kementerian Kehutanan pula, pihaknya akan menyediakan ruang tata hijau di kawasan itu.

Sementara di kesempatan sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dalam kerangka konservasi hutan, termasuk bagi Rawa Tripa, pemerintah telah menyiapkan tiga langkah, yaitu restorasi kawasan hutan yang rusak dan moratorium penebangan. Di samping itu pemerintah juga akan mengintervensi lewat penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Mudah-mudahan upaya konservasi hutan dapat berjalan lebih cepat karena instrumen regulasi dan kebijakan sudah ada," katanya.

Zulkifli mengingatkan, kawasan Rawa Tripa sebagai sistem penyangga ekosistem Leuser maupun penyokong sumber daya bagi Sumatera Utara dan Aceh akan dilakukan sesegera mungkin, mengingat kawasan itu ditinggali oleh satwa endemik orang utan.

"Di situ ada orang utan, jadi jangan kita rusak. Apalagi, Rawa Tripa merupakan lahan gambut, yang berperan besar dalam menekan angka emisi," tambahnya.

Peningkatan kesadaran tak kalah penting
Zulkifli mengatakan, upaya konservasi Rawa Tripa dan kawasan konservasinya ini penting. Pemerintah juga telah begitu banyak aturan baru. Namun menurutnya, peningkatan kesadaran hukum tak kalah penting agar konservasi yang dilakukan tidak meninggalkan masalah baru.

"Pada dasarnya, ketika masyarakat sadar, aturan itu sifatnya menjadi sekunder. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup tak lagi dibutuhkan." tutupnya.
(004-okezone)






Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close