
Medan - Seiring munculnya desakan dari sejumlah komunitas pencinta lingkungan, Pemerintah akhirnya menjadikan Rawa Tripa sebagai salah satu fokus konservasi hutan untuk wilayah Sumatera bagian utara atau tepat di Propinsi Aceh.
Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kepolisian terus berkoordinasi secara intensif untuk membuat program konservasi Rawa Tripa. Kunjungan melihat langsung kawasan Rawa Tripa pun sudah dilakukan untuk mengobservasi potensinya lebih dalam.
"Secara strategis di bawah UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan-red) sudah dilakukan koordinasi. Bahkan, tim juga sudah ada yang turun. Menhut juga sudah turun langsung ke sana," papar Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya saat membuka Pekan Lingkungan Hidup di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (12/5).
Kambuaya memastikan, ke depan pemerintah akan menggunakan pendekatan penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan eksploitasi negatif bagi kawasan Rawa Tripa. Selain instrumen hukum, pemerintah juga tengah membuat sistem tata kelola lingkungan bagi Rawa Tripa. Bersama Kementerian Kehutanan pula, pihaknya akan menyediakan ruang tata hijau di kawasan itu.
Sementara di kesempatan sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dalam kerangka konservasi hutan, termasuk bagi Rawa Tripa, pemerintah telah menyiapkan tiga langkah, yaitu restorasi kawasan hutan yang rusak dan moratorium penebangan. Di samping itu pemerintah juga akan mengintervensi lewat penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Mudah-mudahan upaya konservasi hutan dapat berjalan lebih cepat karena instrumen regulasi dan kebijakan sudah ada," katanya.
Zulkifli mengingatkan, kawasan Rawa Tripa sebagai sistem penyangga ekosistem Leuser maupun penyokong sumber daya bagi Sumatera Utara dan Aceh akan dilakukan sesegera mungkin, mengingat kawasan itu ditinggali oleh satwa endemik orang utan.
"Di situ ada orang utan, jadi jangan kita rusak. Apalagi, Rawa Tripa merupakan lahan gambut, yang berperan besar dalam menekan angka emisi," tambahnya.
Peningkatan kesadaran tak kalah penting
Zulkifli mengatakan, upaya konservasi Rawa Tripa dan kawasan konservasinya ini penting. Pemerintah juga telah begitu banyak aturan baru. Namun menurutnya, peningkatan kesadaran hukum tak kalah penting agar konservasi yang dilakukan tidak meninggalkan masalah baru.
"Pada dasarnya, ketika masyarakat sadar, aturan itu sifatnya menjadi sekunder. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup tak lagi dibutuhkan." tutupnya.
(004-okezone)
Jum`at, 14 Juni 2013 23:34 WIBManuskrip Sebagai Integritas Dayah Tempo Dulu Di Aceh