THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Lingkungan»Pembukaan Hutan Rawa Tripa Ganggu Perekonomian Masyarakat


Pembukaan Hutan Rawa Tripa Ganggu Perekonomian Masyarakat
Rabu, 22 Februari 2012 16:31 WIB

Banda Aceh – Sidang gugatan WALHI Aceh kepada Gubernur Aceh atas pembukaan lahan hutan gambut Rawa Tripa kembali bergulir, Rabu (22/2) di PTUN Banda Aceh. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan para saksi fakta. WALHI Aceh menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan masyarakat setempat yang senada menyampaikan bahwa pembukaan lahan tersebut telah mengganggu mata pencaharian penduduk.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dimulai dengan menghadirkan saksi yang bernama Ibduh yang merupakan keuchik desa Sumber Bakti Nagan Raya. Desanya berlokasi berdekatan dengan objek sengketa. Ibduh yang ditanyakan tentang lokasi objek sengketa menjelaskan bahwa dahulu objek sengketa tersebut merupakan hutan rawa lebat yang banyak ditumbuhi oleh pohon-pohon besar.  Namun sejak tahun 2009 lahan tersebut telah  menjadi kebuh sawit.

“Sejak itu ikan lele, lokan, madu dan lain-lain yang biasa kami dapatkan di hutan Rawa Tripa sudah sangat susah dicari,”katanya. Sebelum pembukaan lahan, masyarakat bisa mendapat 20 – 50 Kg ikan Lele, kini seharian mencari hanya diperoleh setengah kilogram saja.

Ibduh juga menceritakan kini lokasi tersebut nyaris sudah kering dan tidak ada hutan lagi. Banyak binatang yang menghilang antara lain Orang utan, harimau, beruang dan sebagainya. Ibduh mengakui dirinya bersama keuchik-keuchik dari 21 desa telah menandatangani petisi penolakan pembukaan lahan oleh PT Kalista Alam di hutan Rawa Tripa.

“Kami membuat petisi ini atas kesadaran masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak manapun,”ujar pria yang sudah berumur separuh baya tersebut. Ibduh pun membantah pernyataan pengacara tergugat dengan mengatakan bahwa masyarakat setempat tidak tahu menahu keluarnya izin dari Gubernur.

“Kami menolak pembukaan lahan. Kami sudah mengadu kemana-kemana tapi tidak ada respon, baru kali ini lah ada respon,”ujarnya kembali. Menurutnya kini dimusim hujan sangat mudah terjadi banjir dan dimusim kemarau terjadi kekeringan yang berkepanjangan. Selain itu intensitas hewan-hewan liar masuk ke kampung pun semakin tinggi sehingga sering terjadi konflik satwa.

Saksi kedua, Syamsinar, seorang perempuan petani penduduk desa Sumber Bakti. Ia nyaris senada dengan saksi pertama menceritakan keadaan hutan sebelum dan sesudah dibukanya lahan seluas +1.605 Ha di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.  Ia berkata dulu di objek sengketa merupakan hutan yang penuh kayu. Sekarang yang ada hanya kebun sawit. Mereka pun sudah kesulitan mencari ikan lele, madu dan hasil hutan lainnya.

Saksi yang mendapat kesempatan berbicara terakhir adalah Indrianto, seorang staf Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) yang bertugas melakukan pemantauan Orang Utan. Pria pertengahan 30-an ini menceritakan tentang tugas pemantauan Orang Utan yang sudah dilakukannya sejak tahun 2008.

“Kini sudah jarang saya menemui Orang Utan di hutan Rawa Tripa. Malah saya pernah mendengar cerita dari masyarakat adanya Orang Utan yang dibunuh untuk dimakan, tapi saya tidak tahu lebih lanjut,”kata Indrianto.

Hakim menanyakan apakah hutan Rawa Tripa hanya memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat sekitar saja? Sebagai salah seorang penduduk setempat, Indrianto membantahnya.

“Dulu toke-toke dari Blang Pidie, Meulaboh dan berbagai daerah lain datang kemari untuk membeli ikan. Jadi keuntungan ekonomisnya untuk masyarakat lintas kabupaten,”ujarnya.

Pada sesi ini ada hal yang lucu ketika pengacara tergugat menanyakan berapa gaji yang ia terima dari YEL. Sontak pertanyaan ini mendapat interupsi dari pengacara WALHI Aceh, Nurul Ikhsan, SH yang meminta Hakim untuk membatalkan pertanyaan tersebut karena tidak relevan. Hakim pun meminta pengacara tergugat untuk menanyakan hal-hal yang terkait langsung.

Sidang berakhir pada pukul 13.30 dan akan dilanjutkan minggu depan Rabu (29/2) masih dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar mengatakan akan menghadirkan saksi ahli dari pihak yang sangat berkompeten. “Kita hadirkan saksi ahli tentang rawa gambu, tentang kehidupan satwa liar dan saksi ahli hukum administrasi negara,”kata T. Muhammad Zulfikar.

WALHI Aceh sendiri dalam hal ini mewakili Tim Koalisi Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust) mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh karena menganggap Gubernur Aceh telah melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di  Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal +1.605 Ha.







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close