THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Lingkungan Hidup»Izin Perkebunan Rawa Tripa Pasti Dicabut


Izin Perkebunan Rawa Tripa Pasti Dicabut
Firman Hidayat | The Globe Journal
Minggu, 05 Agustus 2012 04:49 WIB

Banda Aceh – Izin perkebunan di rawa tripa pasti  dicabut oleh Pemerintah Aceh karena ada klausul yang dilanggar oleh perusahaan. Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, Makmur Ibrahim mengatakan kedatangan tim investigasi ke rawa tripa untuk meninjau ulang atas izin perusahaan tersebut.

“Masyarakat jangan khawatir, karena tim hanya melakukan evaluasi terhadap perusahaan Kalista Alam dan SPS-2,” katanya sembari mengatakan bahwa Gubernur Aceh Zaini Abdullah sangat serius memperhatikan rawa tripa.

Klausul yang maksud Makmur adalah terkait plasma yang tidak diberikan perusahaan dan juga terkait laporan berkala yang tidak diberikan juga oleh perusahaan perkebunan. “Itu saja sudah dilanggar maka pasti dicabut izinnya,” kata Makmur saat menjadi nara sumber diskusi advokasi rawa tripa di Hotel Pavilium Seulawah, Sabtu (4/8).

Saat ditanya kapan Gubernur Aceh mencabut izin perusahaan di rawa tripa itu, Makmur mengatakan setelah tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Aceh melaporkan kepada gubernur. Baru kemudian Gubernur Aceh mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut.

Beberapa orang peserta diskusi yang hadir dalam acara yang digagas Walhi bersama Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) mengharapkan agar Gubernur Aceh, Zaini Abdullah betul-betul menjalankan komitmennya untuk mencabut izin perkebunan di rawa tripa.

Pemerintah Pusat sedang menyelidiki masalah rawa tripa, kemudian Pemerintah Aceh turunkan tim, sementara rawa tripa terus dibabat dan dibakar. "Jangan-jangan begitu selesai, rawa tripa sudah tidak ada lagi. 

“Dari 60 ribu hektar hanya tinggal 5.000 hektar lagi yang masih bagus tutupan hutannya,” kata salah seorang peserta dari TKPRT. [003]






Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close