Aceh Utara - Setelah buron selama setahun tiga bulan, akhirnya pihak kepolisian dari Mapolres Aceh Utara berhasil meringkus tersangka Jamaluddin alias Jamal (22) bin Muhammad Amin di jalan lintas Paya Bakong, Aceh Utara. Jamaluddin selama ini termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penganiayaan dan pembunuhan terhadap Tgk. Ilyas (78) warga Gregek, Paya Bakong, Aceh Utara, yang terjadi setahun yang lalu.
Jamal yang sehari-harinya bekerja sebagai pekebun ini di tangkap polisi saat sedang pulang menuju rumahnya di Desa Lueng, kecamatan setempat, Senin (28/5) sekitar pukul 13:30 wib, tanpa perlawanan apapun. "Tersangka merupakan daftar pencarian orang yang selama ini buron setahun lebih terkait penganiayaan dan pembunuhan terhadap warga Gregek yang di duga sebagai dukun,'' sebut Kapolres Aceh Utara, AKBP. Farid BE melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP. Marzuki, SH, MH, saat ditemui The Globe Journal, Selasa (29/5) diruang kerjanya.
Marzuki menambahkan, tersangka sempat kabur ke wilayah Sumatera Utara tepatnya di Kampung Lalang untuk bekerja sebagai tukang pangkas. "Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia mengaku bahwa sempat kabur ke Sumatera Utara untuk bekerja sebagai tukang pangkas. Apalagi ia baru saja berkeluarga,'' imbuh AKP. Marzuki
Sementara itu, Jamal yang dimintai keterangannya oleh The Globe Journal, mengaku sama sekali tidak melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Tgk. Ilyas yang diduga dukun santet. "Saya tidak melakukan penganiayaan dan pembunuhan," ujar Jamal. Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan dikenakan pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan dan pembunuhan, dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun penjara sampai 20 tahun penjara.