
Wah, Tina Toon Ingin Menikah Muda
Power Bank Ini Bisa Gantikan Peran Aki MobilPengurus PPNI Pidie dan perwakilan honorer kesehatan diterima langsung oleh Kepala BKD Kab.Pidie,Effendi Usman, M.Si dan Sekretaris BKD, Mukhlis, MM di ruang kerjanya kantor BKD Kab.Pidie.
Dalam kesempatan audiensi tersebut perwakilan honorer dan juga PPNI Pidie mempertanyakan danmeminta solusi terhadap adanya perawat honorer yang sudah bekerja sebelum tahun 2005, tetapi datanya tidak masuk dalam data base BKN, dan ada juga tenaga honorer yang bekerja dibawah tahun 2005 tidak memiliki SK, hanya memiliki nota dinas.
Kepala BKD, Effendi Usman,M.Si,kepada The Globe Journal, menyatakan sangat senang dan menyambut baik kedatangan para utusan tenaga honorer dan berterimakasih sekali kepada ketua PPNI Pidie yang telah memfasilitasi sehinggga aspirasi dari tenaga honorer kesehatan yang lebih kurang 400 orang dapat dicarikan solusi secara baik-baik, tidak anarkis seperti di daerah lain.
Effendi Usman,M.Si menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan disebutkan bahwa yang diakui dan diusulkan nama-nama honorer ke BKN Pusat adalah mereka yang memenuhi syarat, yaitu mereka yang bekerja sebelum tahun 2005 atau maksimal TMT 1 Januari 2005 dan memiliki SK Honorer yang ditandatangai oleh pejabat yang berwenang.
Menurut Effendi, banyak dari tenaga honorer kesehatan tidak memiliki SK, mereka hanya punya nota dinas, dan itu tidak bisa diusulkan. Saat datanya dimasukkan dalam aplikasi BKN akan tertolak. Solusinya adalah semua tenaga honorer yang hanya memiliki nota dinas membuat sebuah permohonan ke Bupati atau Kepala Dinas Kesehatan agar mereka bisa dibuatkan SK.
Para utusan honorer juga menanyakan beberapa rekan mereka dari tenaga pendidik yang keluar dalam pengumuan kategori II SK mereka diteken oleh kepala SD, kenapa tenaga kesehatan tidak mau kepala Puskesmas mengeluarkan SK untuk mereka.
Selanjutnya Effendi Usman menjelaskan bahwa Kepala SD adalah temasuk kedalam jabatan struktural, karena yang berhak membuat SK pejabat struktural, sedangkan kepala Puskesmas bukan pejabat struktural, tapi kepala Puskesmas yang kebanyakan dokter adalah jabatan fungsional yang diperbantukan sebagai kepala Puskesmas.
"Jadi untuk honorer kesehatan yang berhak teken SK adalah kepala Dinas Kesehatan. Disarankan agar tenaga honorer kesehatan untuk membuat permohonan kepada kepala dinas kesehatan untuk mengeluarkan SK. Nota dinas sangat lemah kekuatan hukumnya, dia berlaku hanya pada saat orang yang teken nota masih memegang jabatan".
Kamis, 23 Mei 2013 16:33 WIBPerpustakaan Inggris Koleksi Tulisan John Lennon