THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Kesehatan»Perawat Pidie Protes Nama Tidak Masuk Daftar Honorer


Perawat Pidie Protes Nama Tidak Masuk Daftar Honorer
Firman Zubir | The Globe Journal
Selasa, 01 Mei 2012 18:14 WIB

Sigli - Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pidie, H.Amir Hamzah, AMK,S.Sos didampingi Sekjen PPNI Pidie, NS.MIRZAL TAWI, MKMdan Ketua Divisi Organisasi & Hukum, Said Zaki Mubarak, S.Kep.M.Kes, memfasilitasi tenaga perawat honorer mempertanyakan masalah tidak ada satupun tenaga honorer kesehatan masuk dalampengumuman daftar Honorer Kategori II.

Pengurus PPNI Pidie dan perwakilan honorer kesehatan diterima langsung oleh Kepala BKD Kab.Pidie,Effendi Usman, M.Si dan Sekretaris BKD, Mukhlis, MM di ruang kerjanya kantor BKD Kab.Pidie.

Dalam kesempatan audiensi tersebut perwakilan honorer dan juga PPNI Pidie mempertanyakan danmeminta solusi terhadap adanya perawat honorer yang sudah bekerja sebelum tahun 2005, tetapi datanya tidak masuk dalam data base BKN, dan ada juga tenaga honorer yang bekerja dibawah tahun 2005 tidak memiliki SK, hanya memiliki nota dinas.

Kepala BKD, Effendi Usman,M.Si,kepada The Globe Journal, menyatakan sangat senang dan menyambut baik kedatangan para utusan tenaga honorer dan berterimakasih sekali kepada ketua PPNI Pidie yang telah memfasilitasi sehinggga aspirasi dari tenaga honorer kesehatan yang lebih kurang 400 orang dapat dicarikan solusi secara baik-baik, tidak anarkis seperti di daerah lain.

Effendi Usman,M.Si menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan disebutkan bahwa yang diakui dan diusulkan nama-nama honorer ke BKN Pusat adalah mereka yang memenuhi syarat, yaitu mereka yang bekerja sebelum tahun 2005 atau maksimal TMT 1 Januari 2005 dan memiliki SK Honorer yang ditandatangai oleh pejabat yang berwenang.

Menurut Effendi, banyak dari tenaga honorer kesehatan tidak memiliki SK, mereka hanya punya nota dinas, dan itu tidak bisa diusulkan. Saat datanya dimasukkan dalam aplikasi BKN akan tertolak. Solusinya adalah semua tenaga honorer yang hanya memiliki nota dinas membuat sebuah permohonan ke Bupati atau Kepala Dinas Kesehatan agar mereka bisa dibuatkan SK.

Para utusan honorer juga menanyakan beberapa rekan mereka dari tenaga pendidik yang keluar dalam pengumuan kategori II SK mereka diteken oleh kepala SD, kenapa tenaga kesehatan tidak mau kepala Puskesmas mengeluarkan SK untuk mereka.

Selanjutnya Effendi Usman menjelaskan bahwa Kepala SD adalah temasuk kedalam jabatan struktural, karena yang berhak membuat SK pejabat struktural, sedangkan kepala Puskesmas bukan pejabat struktural, tapi kepala Puskesmas yang kebanyakan dokter adalah jabatan fungsional yang diperbantukan sebagai kepala Puskesmas.

"Jadi untuk honorer kesehatan yang berhak teken SK adalah kepala Dinas Kesehatan. Disarankan agar tenaga honorer kesehatan untuk membuat permohonan kepada kepala dinas kesehatan untuk mengeluarkan SK. Nota dinas sangat lemah kekuatan hukumnya, dia berlaku hanya pada saat orang yang teken nota masih memegang jabatan".






Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close