Jakarta — Peluncuran Kompas TV disebutkan belum mengantongi izin penyelenggara siaran. Akan hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi peringatan kepada Kompas TV.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan Kementerian Kominfo merasa sangat terusik dengan iklan besar-besaran Kompas TV di harian Kompas mengingat Kompas TV sampai dengan saat ini belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kami menganggap bahwa iklan tersebut seolah-olah Kompas TV telah melakukan Sistem Stasiun Jaringan dengan beberapa stasiun TV lokal di daerah, sehingga agar nama Kompas tidak menggunakan kata "TV" untuk menghindari kerancuan antara nama lembaga penyiaran dengan rumah produksi,” ujarnya hari ini.
Dalam perkembangannya, Kementerian Kominfo pada 8 September 2011 telah memanggil Manajemen Kompas TV dan diperoleh penjelasan bahwa Kompas TV bukanlah lembaga penyiaran melainkan sebagai penyedia konten bagi televisi lokal yang ada di daerah dengan pola kerja sama.
Pola kerja sama tersebut antara lain kerja sama konten dan manajemen Kompas TV dengan 10 lembaga penyiaran televisi lokal di Indonesia, yaitu BC Channel Surabaya, MOS TV Palembang, Borobudur TV Semarang, Komedi TV Banten, KTV Pontianak, Makassar TV, Dewata TV Bali, STV Bandung, Art TV Purworejo, dan Agropolitan TV Batu.
Selain itu, ada juga kerja sama channel program Kompas TV dengan lembaga penyiaran berlangganan, yaitu Telkom Vision Jakarta, I-Sky-Net Jakarta, Citra TV/Aora TV Jakarta, Centrin Cable Bandung, dan First Media Televisi Jakarta.
Di satu sisi, Kementerian Kominfo menyampaikan apresiasinya kepada KompasTV, karena mendorong penyedia-penyedia konten lainnya untuk bersaing lebih inovatif, kreatif, produktif dan local oriented dari pada semata-mata mengandalkan konten asing. Kendati demikian, pihaknya jika Kompas TV tidak mengantongi izin penyelenggara siaran, maka hal ini bisa dikategorikan pembiaran public.
Untuk itu, Kementerian Kominfo dan searah dengan sikap tegas KPI tetap akan mencermati perkembangan KompasTV apakah konsisten dengan komitmennya untuk tetap sebagai penyedia konten (selama izin belum diperoleh). (YUL-Bisnis Indonesia)