THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Hukum»Warga Gugat Pemda Aceh Utara


Warga Gugat Pemda Aceh Utara
Syamsul Arifin | The Globe Journal
Kamis, 28 Juni 2012 17:38 WIB
Lhoksukon — PT. Tirta Pase melalui kuasa hukumnya menggugat Pemkab Aceh Utara, PDAM ( Perusahaan Daerah Air Minum ) berikut Badan Likuidasi BRR juga turut tergugat.
Pasalnya pihak tersebut telah membangun Water Pump di atas lahan seluas 2 hektar setengah lebih tanpa se izin dari perusahaan Tirta Pasee yang berkantor di Lhokseumawe selaku pemilik lahan itu,” Ujar kuasa hukum PT. Tirta Pasee, H.Jafaruddin Abdullah,SH,MM,Ph.D saat di mintai klarifikasinya oleh The Globe Journal, Kamis (28/6).

Lanjut Jafar, Awalnya PT.Tirta Pasee yakni sebagai perusahaan patungan dengan pihak pemerintah kabubaten Aceh Utara dengan posisi saham 90 % dari pihak Humpus Group kemudian 10 % Pemkab Aceh Utara.namun, sekira tahun 1997-1998 di Negara kita terjadi krisis moneter di tambah lagi di Aceh tengah terjadi konflik politik yang berkepanjangan sehingga, kegiatan PT. Tirta Pasee untuk meneruskan pembangunan water pump tidak bisa di lanjutkan.Kemudian baru — baru ini klien saya menugaskan staffnya untuk melihat kondisi lahan sekarang yang sudah lama di tinggalkan. Begitu terlihat rupanya lahan itu sudah di bangun water pump akan tetapi, pembangunannya tanpa se izin dari direktur perusahaan Tirta.Yislam
Masih kata Jafar,” Sebelumnya pihak Tirta, melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi beberapa kali ke pemkab Aceh Utara.akan tetapi, pihaknya menjawab “ Tanah itu bisa di ambil meskipun tanpa melalui musyawarah karena, pihak pemkab ada perjanjian di bawah tangan dengan PT.Tirta.padahal menurut undang — undang tentang perusahaan perseroan terbatas Nomor 40 tahun 1997 menjelaskan bahwa, pengambil alihan saham tidak bias di lakukan secara sepihak, harus melalui rapat umum luar biasa pemegang saham,” Oleh karenaya pihak — pihak yang di gugat oleh klien saya yakni, Bupati Aceh Utara selaku yang menunjuk lahan tersebut untuk di bangun water pump oleh BRR pada tahun 2005 — 2006 kemudian Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sebagai pengelola dan yang ketiga turut tergugat pihak badan likuidasi BRR,. Adapun nilai gugatannya sebesar 10 milyar lebih, katanya.
Perkara tersebut siang tadi di gelar sidang mediasi yang kedua di pengadilan negeri (PN) Lhoksukon yang di ketuai oleh ketua majelis Hakim,Zainal Hasan.SH.MH, hakim anggota, Said hamrizal Zulfi.SH dan M.Dede Idham.SH berikut panitera, Safriadi yang di hadiri oleh kuasa hukum penggugat dan pihak tergugat dari pemkab dan PDAM akan tetapi pihak likuidasi BRR tidak berhadir dan pada gelar sidang tersebut majelis hakim menunjuk, M. Dede Idham.SH sebagai hakim Mediator.
Kami berharap kepada pihak pemkab Aceh Utara dapat mengambil penyelesaian secara baik dan kami tidak menuntut bangunan itu untuk di bongkar. Melainkan kami hanya minta lahan kliennya untuk di bayar ganti rugi, “ harapnya. (003)





    Twitter TGJ 3
    Redaksi:
    Informasi pemasangan iklan
    Hubungi:
    Telp. (0651) 741 4556
    Fax. (0651) 755 7304
    SMS. 0819 739 00 730


    Komentar Anda

    Terpopuler

    Cities

    Seni dan Budaya

    Jalan-Jalan

    Berita Foto

    «
    »
    Close