Lhoksukon — PT. Tirta Pase melalui kuasa hukumnya menggugat Pemkab Aceh Utara, PDAM ( Perusahaan Daerah Air Minum ) berikut Badan Likuidasi BRR juga turut tergugat.
Pasalnya pihak tersebut telah membangun Water Pump di atas lahan seluas 2 hektar setengah lebih tanpa se izin dari perusahaan Tirta Pasee yang berkantor di Lhokseumawe selaku pemilik lahan itu,” Ujar kuasa hukum PT. Tirta Pasee, H.Jafaruddin Abdullah,SH,MM,Ph.D saat di mintai klarifikasinya oleh The Globe Journal, Kamis (28/6).
Lanjut Jafar, Awalnya PT.Tirta Pasee yakni sebagai perusahaan patungan dengan pihak pemerintah kabubaten Aceh Utara dengan posisi saham 90 % dari pihak Humpus Group kemudian 10 % Pemkab Aceh Utara.namun, sekira tahun 1997-1998 di Negara kita terjadi krisis moneter di tambah lagi di Aceh tengah terjadi konflik politik yang berkepanjangan sehingga, kegiatan PT. Tirta Pasee untuk meneruskan pembangunan water pump tidak bisa di lanjutkan.Kemudian baru — baru ini klien saya menugaskan staffnya untuk melihat kondisi lahan sekarang yang sudah lama di tinggalkan. Begitu terlihat rupanya lahan itu sudah di bangun water pump akan tetapi, pembangunannya tanpa se izin dari direktur perusahaan Tirta.Yislam
Masih kata Jafar,” Sebelumnya pihak Tirta, melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi beberapa kali ke pemkab Aceh Utara.akan tetapi, pihaknya menjawab “ Tanah itu bisa di ambil meskipun tanpa melalui musyawarah karena, pihak pemkab ada perjanjian di bawah tangan dengan PT.Tirta.padahal menurut undang — undang tentang perusahaan perseroan terbatas Nomor 40 tahun 1997 menjelaskan bahwa, pengambil alihan saham tidak bias di lakukan secara sepihak, harus melalui rapat umum luar biasa pemegang saham,” Oleh karenaya pihak — pihak yang di gugat oleh klien saya yakni, Bupati Aceh Utara selaku yang menunjuk lahan tersebut untuk di bangun water pump oleh BRR pada tahun 2005 — 2006 kemudian Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sebagai pengelola dan yang ketiga turut tergugat pihak badan likuidasi BRR,. Adapun nilai gugatannya sebesar 10 milyar lebih, katanya.
Perkara tersebut siang tadi di gelar sidang mediasi yang kedua di pengadilan negeri (PN) Lhoksukon yang di ketuai oleh ketua majelis Hakim,Zainal Hasan.SH.MH, hakim anggota, Said hamrizal Zulfi.SH dan M.Dede Idham.SH berikut panitera, Safriadi yang di hadiri oleh kuasa hukum penggugat dan pihak tergugat dari pemkab dan PDAM akan tetapi pihak likuidasi BRR tidak berhadir dan pada gelar sidang tersebut majelis hakim menunjuk, M. Dede Idham.SH sebagai hakim Mediator.
Kami berharap kepada pihak pemkab Aceh Utara dapat mengambil penyelesaian secara baik dan kami tidak menuntut bangunan itu untuk di bongkar. Melainkan kami hanya minta lahan kliennya untuk di bayar ganti rugi, “ harapnya. (003)