THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Hukum»Terdakwa Bantah Memaksa Korban Jadi TKW


Terdakwa Bantah Memaksa Korban Jadi TKW
Syamsul Arifin | The Globe Journal
Kamis, 02 Agustus 2012 16:06 WIB

Lhoksukon - Sidang lanjutan kasus asusila dan melarikan anak dibawah umur kembali digelar di PN Lhoksukon. Saksi korban, Bunga ( 13 ) warga Meunasah Beuringen, Lhoksukon, di hadapan majelis hakim mengatakan, bahwa pada Selasa, 24 April 2012 terdakwa Emy Yeni (17), warga Alue Dua, Cot Girek telah memaksa dirinya lari dari rumah untuk bekerja di Malaysia.

Selanjutnya terdakwa, Emy juga telah memaksa Bunga untuk melakukan perbuatan asusila. Hal itu dilakukan hingga berulang kali, ujarnya di persidangan yang di gelar di PN  Lhoksukon, Kamis (2/8).

Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi korban di ketuai oleh hakim Zainal Hasan.SH.MH, Panitera pengganti, Nurhafsyah, JPU (Jaksa Penuntut Umum), Hendra Busrian.SH.

Sementara setelah mendengar kesaksian dari korban, tersangka yang juga mantan Duta Pramuka Aceh untuk negara Swedia, Emy Yeni yang di dakwa telah melanggar pasal 332 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP )dan Undang - Undang Perlindungan Anak ( UUPA ) menyangkal apa yang di jelaskan oleh korban.

Emy memang mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga akan tetapi Emy tidak pernah memaksa korban untuk kerja di Malaysia.

"Saya tidak pernah memaksa Bunga untuk melakukan hubungan sejenis selain itu juga saya tidak pernah merasa memaksa korban untuk kerja di Malaysia,"katanya. 






Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Cities

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close