Lhoksukon - Sidang lanjutan kasus asusila dan melarikan anak dibawah umur kembali digelar di PN Lhoksukon. Saksi korban, Bunga ( 13 ) warga Meunasah Beuringen, Lhoksukon, di hadapan majelis hakim mengatakan, bahwa pada Selasa, 24 April 2012 terdakwa Emy Yeni (17), warga Alue Dua, Cot Girek telah memaksa dirinya lari dari rumah untuk bekerja di Malaysia.
Selanjutnya terdakwa, Emy juga telah memaksa Bunga untuk melakukan perbuatan asusila. Hal itu dilakukan hingga berulang kali, ujarnya di persidangan yang di gelar di PN Lhoksukon, Kamis (2/8).
Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi korban di ketuai oleh hakim Zainal Hasan.SH.MH, Panitera pengganti, Nurhafsyah, JPU (Jaksa Penuntut Umum), Hendra Busrian.SH.
Sementara setelah mendengar kesaksian dari korban, tersangka yang juga mantan Duta Pramuka Aceh untuk negara Swedia, Emy Yeni yang di dakwa telah melanggar pasal 332 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP )dan Undang - Undang Perlindungan Anak ( UUPA ) menyangkal apa yang di jelaskan oleh korban.
Emy memang mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga akan tetapi Emy tidak pernah memaksa korban untuk kerja di Malaysia.
"Saya tidak pernah memaksa Bunga untuk melakukan hubungan sejenis selain itu juga saya tidak pernah merasa memaksa korban untuk kerja di Malaysia,"katanya.