
Medan-Walikota Medan, Rahudman Harahap dijadikan tersangka oleh Kejatisu sejak 25 Oktober 2010 lalu, terkait dugaan kasus korupsi dana Tunjangan Anggaran Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan, tahun 2005 senilai Rp1,5 miliar saat Rahudman menjabat menjadi Sekretaris Daerah Tapsel. Di mana Saharuddin menyurati KPK dan surat balasan dari KPK atas pengaduan dugaan kasus korupsi Rahudman dengan nomor : R-1168/40-43/03/2012 perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat yaitu saudara Saharuddin Jalan Pancing V Lingkungan II kelurahan Besar Kec. Madan Labuhan-Sumut.
Saharuddin sebagai pelapor ke KPK mengatakan saat gelar ekspos kasus di Kejagung, korupsi Rahudman membengkak. Berdasarkan temuan inspektorat Pemprovsu Rahudman diduga juga mengkorupsi APBD Tapsel saat menjabat Sekda Tapsel senilai Rp13,8 miliar. Dalam kasus TPAPD, Kejatisu sudah mengirimkan surat permohonan pemerikasaan terhadap Rahudman ke Presiden RI melalui Kejagung, tetapi karena ada temuan kasus korupsi lain terhadap tersangka Rahudman Harahap, permohonan tersebut kemudian ditunda Kejagung karena menunggu hasil audit kasus korupsi Rp13,8 miliar yang dilakukan oleh BPKP Sumatera Utara berkoordinasi dengan Kejatisu.
"Kami memang tidak memilih Rahudman, tapi bukan berarti kami tdk mendukungnya sebagai walikota medan, banyak harapan harapan perbaikan yg kami tawarkan tidak menjadi prioritas Rahudman tapi bukan berarti kita benci, upaya mendorong kejelasan dan transparansi proses hukum Rahudman pun sesungguhnya bentuk perhatian warga kepada pemimpinnya. Kita hanya meminta kepada pemerintah dan penegak hukum untuk objektif dan tidak diskriminatif terhadap proses penegakan hukum, agak janggal jika seseorang sudah dijadikan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa lalu di sp3-kan. Begitu juga agak janggal seseorang calon walikota dapat menanda tangani surat sebagai pj walikota dalam kasus jalan Jawa," paparnya kepada The Globe Journal Selasa (17/4) hari ini.
Dia menambahakan, kaderisasi parpol semestinya melahirkan legislator yg militan, pro rakyat dan (UU) sistem ketatanegaraan yg tidak korup, melahirkan birokrat yang handal dan profesional. Boba kita lihat faktanya bagaimana kekuatan parpol justru merampok hak-hak rakyat meski tidak semuanya tapi nyaris seluruhnya demikian.
Menanggapi hal ini, Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Brilian Muchtar, mengatakan Kajatisu harus melanjutkan agenda tertinggal dilakukan Kajatisu Sution Usman Adji dan jangan sampai kasus korupsi di Sumut terhenti.
“Kasus-kasus yang tertinggal itu banyak yang terlibat kepentingan politik. Kejaksaan jangan takut ditekan oknum-oknum tertentu untuk membungkam kasus korupsi. Ini yang harus dihindari Kajatisu yang baru, sehingga pemberantasan korupsi tetap berjalan, seperti diagendakan oleh Presiden SBY,” pungkasnya. [003]
