
Indonesia Kembangkan Produk Cokelat LuwakAceh Utara - Sidang lanjutan pupuk bersubsidi berkas di pisah terdakwa pengecer dari UD. Sejahtera, Cot Girek, Aceh Utara, Zulkifli kembali di gelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Lhoksukon, Selasa (17/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi supir, Amiruddin bin Sulaiman yang sebagai pengangkut berupa pupuk subsidi jenis Phonska sebanyak 200 sak dari distributor yakni, Grafindo.
Sidang tersebut diketuai oleh Majelis hakim, Zainal Hasan.SH.MH, T. Almadyan. SH.MH, Muhammad Dede Idham.SH dan Panitera pengganti, M. Usman.R berikut Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Antoni Mustaqbal.SH juga turut hadir penasehat hukum terdakwa pengecer, Razali. SH dan Safwani. SH.
Menurut keterangan saksi, Amiruddin di persidangan mengatakan, pada saat itu memang dirinya yang di perintahkan langsung oleh pihak distributor pupuk subsidi Grafindo, yang beralamat di Lhokseumawe untuk mengantar langsung ke kios milik terdakwa, Zulkifli.
Berdasarkan perintah itulah, saksi yang juga sebagai karyawan Grafindo tersebut langsung bergegas berangkat mengantar barang itu ke UD. Sejahtera dengan mengendarai truk. Akan tetapi sesampainya di lokasi, ia langsung di telfon oleh terdakwa, agar barang itu di bawa ke gudang KUD Bukit Makmur yang jaraknya lumayan jauh.
"Saya hanya di upah Rp 200.000 oleh Grafindo untuk mengantar pupuk ke UD. Sejahtera.dan kemudian saya hanya di beri uang Rp 30.000 oleh terdakwa saat mengantar ke gudang KUD," jelasnya.
Ketika saksi mengantar pupuk subsidi jenis Phonska dari UD. Sejahtera menuju KUD Bukit Makmur, saksi mengaku bahwa terdakwa juga ikut langsung dengan mengendarai sepeda motor berjalan di depan mobil sekaligus sebagai penunjuk jalan arah ke KUD, jelasnya.
Permohonan Izin Berobat Main-main
Dalam persidangan tersebut di warnai dengan perdebatan kecil ketika, penasehat hukum terdakwa, Munir.SH mengajukan permohonan izin berobat untuk klien nya, Chairi yang saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon perlu perawatan kesehatan yang intensif dari dokter.
Akan tetapi, permohonan tersebut di tolak oleh majelis hakim di karenakan surat keterangan permohonan izin untuk berobat di nilai tidak serius alias main-main dan hal tersebut terlihat di foto kopi lampiran surat itu tidak menyertakan bukti asli. Selain itu juga permohonan itu bukan di buat oleh pihak keluarganya.nah, atas dasar itulah permohonan surat itu di tolak.
Sementara menurut keterangan dari Penasehat Hukum terdakwa, Munir. SH di persidangan mengatakan, kenapa surat permohonan tersebut di tolak? Padahal seperti pada kasus - kasus yang pernah di tanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, bukti-bukti yang dilampirkan sama seperti ini.
Setelah itu sidang di tutup dan akan di lanjutkan pada, Selasa (24/7) mendatang dengan agenda yang sama yakni, mendengarkan keterangan saksi.
[001]
