THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Hukum»Putusan MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok


Putusan MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok
Selasa, 17 April 2012 19:24 WIB

Jakarta-Pro kontra tempat khusus merokok terus berlarut. Tahun 2008 pemerintah mewajibkan gedung menyediakan khusus tempat merokok. Pada tahun 2010, kewajiban itu dihapus, sehingga semua perokok harus merokok di luar gedung. Kini pengelola gedung kembali ke posisi semula yaitu wajib menyediakan ruang khusus.

Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Awalnya penjelasan pasal tersebut berbunyi 'khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok'.

"Kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Dengan dihapusnya kata 'dapat', maka penjelasan pasal tersebut berbunyi 'khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok'.

MK berpendapat bahwa kata 'dapat' dalam penjelasan pasal tersebut berimplikasi tiadanya proporsionalitas dalam pengaturan tentang 'tempat khusus merokok' yang mengakomodasikan antara kepentingan perokok untuk merokok dan kepentingan publik untuk terhindar dari ancaman bahaya terhadap kesehatan dan demi meningkatnya derajat kesehatan. Hal tersebut karena merokok merupakan perbuatan, yang secara hukum legal atau diizinkan, sehingga dengan kata 'dapat' tersebut berarti pemerintah boleh mengadakan atau tidak mengadakan 'tempat khusus untuk merokok'.

"Hal itu akan dapat menghilangkan kesempatan bagi para perokok untuk merokok manakala pemerintah dalam implementasinya benar-benar tidak mengadakan 'tempat khusus untuk merokok' di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya," bunyi putusan tersebut.

Mendapati putusan ini, para pemohon, Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan tidak bisa meluapkan kegembirannya. Lewat kuasa hukumnya, Daru Supriono, pemohon menyatakan hukum telah ditegakkan dengan sebenarnya. "Kami senang, ternyata masih ada lembaga yang mengadili secara adil dan terpercaya," ucap Daru lega.

Seperti diketahui, UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov pun merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok. [003-detik.com]






Twitter TGJ 3
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close