Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh melakukan penyitaan kebun ilegal milik salah seorang warga yang berinisial K didalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang (29/10) lalu. Dalam penyitaan kebun ilegal itu juga diikuti oleh sejumlah pejabat dari Pemkab Aceh Tamiang, BPKEL, keuchik, tokoh masyarakat dan pekerja LSM setempat.
Kebun yang disita itu seluas 136 hektar, dibuka secara ilegal oleh K sejak tahun 2006. Namun setelah di petakan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Aceh Tamiang pada Juni 2011 luasnya hanya mencapai 58,6 hektar. Kebun itu telah ditanami kepala sawit dan karet. Berkas perkara kasus kebun ilegal tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan setempat dalam waktu dekat ini.
Kasus ini sebelumnya juga pernah diingatkan oleh Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) pada tahun 2010 lalu. “Namun pelaku yang berinisial K itu tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan BPKEL kepada yang bersangkutan, hingga akhirnya harus berurusan dengan polisi,” sebut Public Relation BPKEL, Farwiza kepada The Globe Journal, Kamis (10/11).
Berdasarkan peta kawasan hutan, kawasan yang dibuka berada dalam kawasan hutan negara (hutan produksi) dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Hasil tersebut sudah cukup bukti bahwa kegiatan tersebut telah melanggar UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (pasal 50) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pelaku juga melanggar UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menetapkan KEL sebagai kawasan yang harus dilestarikan.
Dengan ditanganinya perkebunan milik tersangka K ini, maka kini tinggal tersisa dua perkebunan lagi yang akan ditangani oleh BPKEL bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Aceh di dalam KEL yaitu di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, masing-masing milik Koperasi Pertanian (Koptan) Makmur seluas 100 hektar dan milik seorang pengusaha dari Sumatera Utara yang berinisal LYT seluas 65 hektar.
Sebelumnya tiga perkebunan telah menyerahkan lahannya yaitu PT. Bukit Safa, Koptan Harian Hijau Perkasa dan seorang pengusaha berinisal T. Luas lahan yang telah dikembalikan itu mencapai lebih dari 600 hektar. Terhadap lahan yang telah dikembalikan ini, BPKEL telah melakukan restirasi lahan dengan menebang seluruh tanaman terutama kelapa sawit yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2011.