
Ketika Ameer Menggambarkan Ali Hasjmy
"Penghulunya Saja yang Bodoh"
Politik Pencitraan Wiranto di Ajang X-FactorLhoksukon - Terdakwa pembawa ganja sebanyak 2,1 ton, Hendry alias Londo, warga Jepara, Jawa Tengah dan Selamat, warga Lampung di dalam persidangan hanya bisa meneteskan air matanya. Pasalnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, subsider 3 bulan berikut denda senilai Rp 1 milyar.
Kedua terdakwa beberapa bulan lalu tertangkap basah dalam gelar razia rutin yang di gelar satuan lalu lintas Polres Aceh Utara membawa ganja sebanyak 2,1 ton dengan menggunakan kendaraan truk intercooler.
Menurut kesaksian terdakwa, ia hanya seorang supir yang diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram itu yang rencananya akan ia bawa ke Lampung. Akibat perbuatannya terdakwa dituntut 20 tahun kurungan karena, telah melanggar pasal pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba , pasal 115 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Salah seorang terdakwa, Hendry alias Londo saat dikonfirmasi The Globe Journal mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang sudah ia lakukan dan ia sepertinya keberatan atas putusan dari majelis hakim tersebut karena dinilai sangat berat sekali baginya.
"Hendry sangat sedih sekali karena belum lama ini sang istri melahirkan dan ia belum sempat melihat buah hatinya itu. Dan ia juga sangat khawatir bagaimana nasib anak dan istrinya di Jawa saat ini tanpa ada yang mencarikan nafkahnya," kata Hendry.
Sidang di gelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Lhoksukon, Selasa (7/8). di ketuai oleh majelis hakim, Tohari Tapsirin. SH.MH, hakim anggota, Muhammad Dede Idham.SH, Mustabsyrah. SH dan Panitera pengganti, Fauziah berikut JPU ( Jaksa Penuntut Umum ), Hendra Busrian. SH dan Penasehat Hukum terdakwa, Taufiq. SH.
Sabtu, 25 Mei 2013 11:29 WIBDisbudpar Banda Aceh di Pameran Gebyar Wisata dan Budaya Nusantara 2013
Sabtu, 25 Mei 2013 11:46 WIBFestival Budaya Kalteng Tahun Ini Lebih Hemat