THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Hukum»Pembawa Ganja 2,1 Ton Divonis 15 Tahun Penjara


Pembawa Ganja 2,1 Ton Divonis 15 Tahun Penjara
Syamsul Arifin | The Globe Journal
Selasa, 07 Agustus 2012 15:58 WIB

Lhoksukon - Terdakwa pembawa ganja sebanyak 2,1 ton, Hendry alias Londo, warga Jepara, Jawa Tengah dan Selamat, warga Lampung di dalam persidangan hanya bisa meneteskan air matanya. Pasalnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, subsider 3 bulan berikut denda senilai Rp 1 milyar.

Kedua terdakwa beberapa bulan lalu tertangkap basah dalam gelar razia rutin yang di gelar satuan lalu lintas Polres Aceh Utara membawa ganja sebanyak 2,1 ton dengan menggunakan kendaraan truk intercooler.

Menurut kesaksian terdakwa, ia hanya seorang supir yang diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram itu yang rencananya akan ia bawa ke Lampung. Akibat perbuatannya terdakwa dituntut 20 tahun kurungan karena, telah melanggar pasal pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba , pasal 115 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Salah seorang terdakwa, Hendry alias Londo saat dikonfirmasi The Globe Journal mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang sudah ia lakukan dan ia sepertinya keberatan atas putusan dari majelis hakim tersebut karena dinilai sangat berat sekali baginya.

"Hendry sangat sedih sekali karena belum lama ini sang istri melahirkan dan ia belum sempat melihat buah hatinya itu. Dan ia juga sangat khawatir bagaimana nasib anak dan istrinya di Jawa saat ini tanpa ada yang mencarikan nafkahnya," kata Hendry.

Sidang di gelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Lhoksukon, Selasa (7/8). di ketuai oleh majelis hakim, Tohari Tapsirin. SH.MH, hakim anggota, Muhammad Dede Idham.SH, Mustabsyrah. SH dan Panitera pengganti, Fauziah berikut JPU ( Jaksa Penuntut Umum ), Hendra Busrian. SH dan Penasehat Hukum terdakwa, Taufiq. SH.






Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close