
Banten-Kokain seberat 628,5 gram senilai Rp 3,142 milyar diselundupkan dengan modus menyembunyikan dalam sejumlah pakaian wanita asal India dan dikirim via perusahaan jasa titipan (PJT). Dalam kasus ini, aparat Bea dan Cukai serta Polres Bandara Soekarno Hatta (BSH) berhasil menangkap FI (30), si penerima paket.
“FI ini kami tangkap di Bali.,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Seokarno-Hatta, Oza Olavia, Senin (12/3).
Oza mengungkap bahwa terungkapnya kasus penyelundupan tersebut, bermula ketika petugas mencurigai barang kiriman berupa pakaian wanita India yang dikirim pria berinisial GNK. Karena saat itu petugas menemukan ada 178 kancing baju yang di dalamnya terdapat kokain. Maka petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FI.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Provinsi Banten, CF Sidjabat menegaskan kini kasus kokain ini sudah dilimpahkan ke BNN. Sedangkan untuk sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku adalah pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kategori golongan I.
“Pelaku diancam penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp10 milyar,” tegasnya.[003-tangselraya.com]
