THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Hukum»Kokain Senilai Rp 3,1 Miliar Diselundupkan di Kancing Baju


Kokain Senilai Rp 3,1 Miliar Diselundupkan di Kancing Baju
Selasa, 13 Maret 2012 09:27 WIB

Banten-Kokain seberat 628,5 gram senilai Rp 3,142 milyar diselundupkan dengan modus menyembunyikan dalam sejumlah pakaian wanita asal India dan dikirim via perusahaan jasa titipan (PJT). Dalam kasus ini, aparat Bea dan Cukai serta Polres Bandara Soekarno Hatta (BSH) berhasil menangkap FI (30), si penerima paket.

“FI ini kami tangkap di Bali.,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Seokarno-Hatta, Oza Olavia, Senin (12/3).

Oza mengungkap bahwa terungkapnya kasus penyelundupan tersebut, bermula ketika petugas mencurigai barang kiriman berupa pakaian wanita India yang dikirim pria berinisial GNK. Karena saat itu petugas menemukan ada 178 kancing baju yang di dalamnya terdapat kokain. Maka petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FI.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Provinsi Banten, CF Sidjabat menegaskan kini kasus kokain ini sudah dilimpahkan ke BNN. Sedangkan untuk sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku adalah pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kategori golongan I.

“Pelaku diancam penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp10 milyar,” tegasnya.[003-tangselraya.com]






    Twitter TGJ 3
    Redaksi:
    Informasi pemasangan iklan
    Hubungi:
    Telp. (0651) 741 4556
    Fax. (0651) 755 7304
    SMS. 0819 739 00 730


    Komentar Anda

    Terpopuler

    Cities

    Seni dan Budaya

    Jalan-Jalan

    Berita Foto

    «
    »
    Close