
Luthfi Hasan Tersenyum Ditanya Soal Darin MumtazahAceh Utara - Sejak bulan Januari 2012 hingga bulan Mei 2012, tercatat sekitar enam orang anak di bawah umur menjadi terpidana ataupun pelaku dalam kasus pencurian dan pelecehan seksual. Data tersebut diperoleh The Globe Journal dari Ketua Pengadilan Lhoksukon, Aceh Utara, Tohari Tapsirin, SH, MH, melalui Panitera Muda Pidana, Agus RM, saat ditemui The Globe Journal diruang kerjanya, Senin (04/6).
Namun, dari enam orang itu, satu diantaranya belum selesai berkasnya, yakni SB (18), yang melanggar pasal 310 tentang Undang-undang Lalu Lintas membuat nyawa orang melayang. Sementara lima orang lainnya sudah mengikuti putusan sidang pidana. "Tahun ini kasus anak dibawah umur meningkat di Pengadilan Lhoksukon. Seperti yang dirincikan tadi, lima anak sudah ikuti putusan sidang, satunya lagi masih menunggu berkas,'' sebut Agus.
Berikut inisial anak yang menjadi pidana, yang diperoleh The Globe Journal di Pengadilan Lhoksukon. Pasal 363 tentang pencurian dilakukan HS (16), putusan 23 Feb 2012 (2 bulan 15 hari). MRN (18), putusan 18 April 2012 (2 Tahun). AZ (17). Sementara pasal 112/UU No. 35, dilakukan HRM (17), Pasal 81 (2) UU No. 22 Th 2003 Jo 64 (1) KUHP, dilakukan MZA (16), Pasal 310 UULL, dilakukan SB (18), putusan 19 Mei 2012.
Terkait hal ini, pihaknya mengharapkan agar anak-anak jangan terlalu bebas dengan pergaulan masa kini. Kemudian pantauan khusus dari orang tua anak agar si anak jauh dari kasus kekerasan, narkoba, dan kejahatan lainnya.
Selasa, 21 Mei 2013 20:18 WIBPesawat AS Yang Mendarat di Aceh Itu Memang Kesasar