THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Hukum»Enam Anak Dibawah Umur Dipidana Di Lhoksukon


Enam Anak Dibawah Umur Dipidana Di Lhoksukon
Chairul Sya'ban | The Globe Journal
Senin, 04 Juni 2012 17:53 WIB

Aceh Utara - Sejak bulan Januari 2012 hingga bulan Mei 2012, tercatat sekitar enam orang anak di bawah umur menjadi terpidana ataupun pelaku dalam kasus pencurian dan pelecehan seksual. Data tersebut diperoleh The Globe Journal dari Ketua Pengadilan Lhoksukon, Aceh Utara, Tohari Tapsirin, SH, MH, melalui Panitera Muda Pidana, Agus RM, saat ditemui The Globe Journal diruang kerjanya, Senin (04/6).

Namun, dari enam orang itu, satu diantaranya belum selesai berkasnya, yakni SB (18), yang melanggar pasal 310 tentang Undang-undang Lalu Lintas membuat nyawa orang melayang. Sementara lima orang lainnya sudah mengikuti putusan sidang pidana. "Tahun ini kasus anak dibawah umur meningkat di Pengadilan Lhoksukon. Seperti yang dirincikan tadi, lima anak sudah ikuti putusan sidang, satunya lagi masih menunggu berkas,'' sebut Agus.

Berikut inisial anak yang menjadi pidana, yang diperoleh The Globe Journal di Pengadilan Lhoksukon. Pasal 363 tentang pencurian dilakukan HS (16), putusan 23 Feb 2012 (2 bulan 15 hari). MRN (18), putusan 18 April 2012 (2 Tahun). AZ (17). Sementara pasal 112/UU No. 35, dilakukan HRM (17), Pasal 81 (2) UU No. 22 Th 2003 Jo 64 (1) KUHP, dilakukan MZA (16), Pasal 310 UULL, dilakukan SB (18), putusan 19 Mei 2012.

Terkait hal ini, pihaknya mengharapkan agar anak-anak jangan terlalu bebas dengan pergaulan masa kini. Kemudian pantauan khusus dari orang tua anak agar si anak jauh dari kasus kekerasan, narkoba, dan kejahatan lainnya.






Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close