
Lhokseumawe - DPD Komnas WI Aceh Utara, Mahmud Deri.SE.MM.Ak, Selasa ( 17/7 ) secara simbolis menyerahkan laporan berita acara kepada Wali Kota Lhokseumawe,Tgk. Suaidi Yahya terkait kasus penyelewengan yang dilakukan oleh oknum camat Blang Mangat kota Lhokseumawe di sela - sela acara temu ramah dengan wartawan yang berlangsung di aula Setdako Lhokseumawe.
Adapun kronologis perkara yang di serahkan oleh Komnas WI kepada wali kota pada acara tersebut, Masyarakat gampong Blang Mane, Blang Mangat kota setempat mengaku telah diusir paksa oleh Muspika setempat agar segera hengkang dari lahan tanah persawahan seluas 67.000 meter persegi milik PT. KAI (Persero) dengan alasan, tanah tersebut akan dibangun gedung universitas oleh pihak yang berkepentingan.
Hal itu di ketahui berdasar surat dari Muspika yang di tujukan ke masyarakat setempat dengan nomor surat : 005/364/2012 sebagai berikut, berdasar surat PT.KAI ( Persero ) Devisi Regional - Sumatera Utara - Aceh,No:182/GM.PENG.ASET ACEH/UU/KA-2012,Tanggal 9 Juli 2012 Tentang musyawarah sawah milik PT.KAI. mengetahui Camat, Bachtiar,Danramil, Gunawan Supriyanto.S.Ip dan Kapolsek Blang Mangat, Iptu Fazli.
Seharusnya pihak kecamatan setempat mempelajari dulu foto kopi dari kontrak perjanjian sewa tanah itu sebelum mengambil tindakan yang di nilai kurang baik di mata masyarakat setempat.
"Sah-sah saja pihak PT. KAI mengusir warga.akan tetapi tolonglah diselesaikan dulu secara baik - baik. kasihan mereka, sudah merawat lahan tersebut selama puluhan tahun. Eh yang terjadi sekarang malah masyarakat diusir tanpa ada musyawarah dulu "
Diharapkan kepada walikota yang baru kedepan bisa lebih memperhatikan masyarakat dan segera mengambil tindakan kepada pejabat yang melakukan perbuatan demi kepentingannya sendiri, harap Mahmud
Wali kota Lhokseumawe Tgk. Suaidi Yahya dalam acara temu ramah dengan wartawan mengatakan, setelah menerima laporan itu pihaknya akan segera mempelajari barang bukti tersebut. dan jika memang terbukti ada penyimpangan pada surat pernyataan yang di perbuat oleh oknum camat akan di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
[003]
