THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Hukum»BPK Bantah Keluarkan Surat Untuk RSUZA


BPK Bantah Keluarkan Surat Untuk RSUZA
Nurul Fajri | The Globe Journal
Selasa, 07 Agustus 2012 16:20 WIB

Banda Aceh- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Aceh  resmi membalas surat yang telah dikirimkan oleh pihak GeRAK Aceh. Surat balasan dengan nomor: 252/S/XVIII.BAC/08/2012 pada tanggal 7 Agustus 2012 ini mengenai jawaban atas permohonan klarifikasi dan ditandatangani oleh Plh Kepala Perwakilan atas nama Nur Miftahul Lail. 

Kepada Divisi Advokasi Korupsi Gerak Aceh, Hayatuddin mengatakan bahwa surat tersebut merupakan surat balasan terkait klarifikasi yang ditanyakan menyangkut dugaan kasus  pengadaan alat medis CT Scan, Caht Lab, dan MRI di Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

“Dalam surat klarifikasi yang ditujukan kepada GeRAK Aceh pihak BPK-RI perwakilan Aceh menjelaskan bahwa surat dengan nomor:S-5287/PW.01/5/2008 tertanggal 6 November 2008 bukan merupakan surat yang pernah dikeluarkan oleh pihak BPK-RI,” ujarnya pada The Globe Journal, Selasa (7/8)

Hayatuddin mengatakan, surat balas dari pihak BPK-RI tersebut menunjukkan bahwa pihak Rumah Sakit Zainal Abidin telah berupaya melakukan pembohongan publik. “Berdasarkan surat balasan yang disampaikan oleh pihak BPK-RI kepada GeRAK Aceh, menunjukan bahwa pihak Rumah Sakit Zainal Abidin dalam hal ini direktur RSUZA telah berupaya melakukan pembohongan publik secara terstruktur,” tuturnya.

Hal ini terkait dengan penyataan yang disampaikan dalam media Serambi Indonesia edisi senin, 6 Agustus 2012. Dimana direktur rumah sakit menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan pernyataan dari BPK Aceh.

“Berdasarkan analisis dokumen lelang yang diserahkan RSUZA kepada BPK, dapat kami sampaikan bahwa panitia pengadaan barang/jasa sudah berupaya untuk melaksanakan proses pengadaan sesuai kepres 80 tahun 2003 serta perubahan perpres nomor 95 tahun 2007,” ujar Hayatuddin mengutip pernyataan BPK Aceh dalam surat bernomor:S-5287/PW.01/5/2008 tertanggal 6 November 2008.

Menurutnya, pernyatan dari direktur dan Kabid Perencanaan RSUZA merupakan bentuk dari ketakutan dari pihak rumah sakit. Hal tersebut terkait dengan permohonan Gerak Aceh ke Mapos Polri untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan di rumah sakit tersebut.

Hal ini juga menunjukan bahwa adanya indikasi dugaan terjadinya potensi korupsi dalam pelelangan tersebut sebagaimana hasil temuan Inspektorat Aceh dengan nomor 720/117/IA-LHP/2009 tanggal 29 september 2009. Yang menyebutkan bahwa proyek yang dilaksanakan oleh pihak RSUZA ditemukan adanya dugaan penggelembungan (Mark-Up) dalam pengadaan Alat Kesehatan tersebut dan ini menjadi alasan penting sebagai bukti adanya potensi indikasi mark-up pada pengadaan alat medis di RSUZA dengan total kerugian mencapai Rp.18.600.000.000,-

“Kami mendesak pihak BPK-RI perwakilan Aceh untuk dapat melakuka audit investigasi khusus terhadap pengadaan alat kesehatan di RSUZA,” pinta Hayatuddin. Dia juga meminta agar hasil audit tersebut disampaikan ke publik.

“Audit tersebut penting dilakukan oleh pihak BPK-RI mengingat kasus ini merupakan kasus prioritas yang harus dituntaskan oleh Aparat Hukum. Apalagi kasus ini merupakan kasus khusus yang menggunakan dana APBA,” tegasnya.

Selain itu GeRAK Aceh juga mendorong pihak BPK-RI untuk dapat melakukan audit secara keseluruhan terkait penggunaan dana APBA, pentingnya audit secara keseluruhan untuk menjamin bahwa pengelolaan anggaran Aceh bener-benar berlangsung secara baik dengan berlandaskan prinsip aturan hukum dan ketaatan serta kehati-hatian.

[001]






Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close