
Banda Aceh- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Aceh resmi membalas surat yang telah dikirimkan oleh pihak GeRAK Aceh. Surat balasan dengan nomor: 252/S/XVIII.BAC/08/2012 pada tanggal 7 Agustus 2012 ini mengenai jawaban atas permohonan klarifikasi dan ditandatangani oleh Plh Kepala Perwakilan atas nama Nur Miftahul Lail.
Kepada Divisi Advokasi Korupsi Gerak Aceh, Hayatuddin mengatakan bahwa surat tersebut merupakan surat balasan terkait klarifikasi yang ditanyakan menyangkut dugaan kasus pengadaan alat medis CT Scan, Caht Lab, dan MRI di Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
“Dalam surat klarifikasi yang ditujukan kepada GeRAK Aceh pihak BPK-RI perwakilan Aceh menjelaskan bahwa surat dengan nomor:S-5287/PW.01/5/2008 tertanggal 6 November 2008 bukan merupakan surat yang pernah dikeluarkan oleh pihak BPK-RI,” ujarnya pada The Globe Journal, Selasa (7/8)
Hayatuddin mengatakan, surat balas dari pihak BPK-RI tersebut menunjukkan bahwa pihak Rumah Sakit Zainal Abidin telah berupaya melakukan pembohongan publik. “Berdasarkan surat balasan yang disampaikan oleh pihak BPK-RI kepada GeRAK Aceh, menunjukan bahwa pihak Rumah Sakit Zainal Abidin dalam hal ini direktur RSUZA telah berupaya melakukan pembohongan publik secara terstruktur,” tuturnya.
Hal ini terkait dengan penyataan yang disampaikan dalam media Serambi Indonesia edisi senin, 6 Agustus 2012. Dimana direktur rumah sakit menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan pernyataan dari BPK Aceh.
“Berdasarkan analisis dokumen lelang yang diserahkan RSUZA kepada BPK, dapat kami sampaikan bahwa panitia pengadaan barang/jasa sudah berupaya untuk melaksanakan proses pengadaan sesuai kepres 80 tahun 2003 serta perubahan perpres nomor 95 tahun 2007,” ujar Hayatuddin mengutip pernyataan BPK Aceh dalam surat bernomor:S-5287/PW.01/5/2008 tertanggal 6 November 2008.
Menurutnya, pernyatan dari direktur dan Kabid Perencanaan RSUZA merupakan bentuk dari ketakutan dari pihak rumah sakit. Hal tersebut terkait dengan permohonan Gerak Aceh ke Mapos Polri untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan di rumah sakit tersebut.
Hal ini juga menunjukan bahwa adanya indikasi dugaan terjadinya potensi korupsi dalam pelelangan tersebut sebagaimana hasil temuan Inspektorat Aceh dengan nomor 720/117/IA-LHP/2009 tanggal 29 september 2009. Yang menyebutkan bahwa proyek yang dilaksanakan oleh pihak RSUZA ditemukan adanya dugaan penggelembungan (Mark-Up) dalam pengadaan Alat Kesehatan tersebut dan ini menjadi alasan penting sebagai bukti adanya potensi indikasi mark-up pada pengadaan alat medis di RSUZA dengan total kerugian mencapai Rp.18.600.000.000,-
“Kami mendesak pihak BPK-RI perwakilan Aceh untuk dapat melakuka audit investigasi khusus terhadap pengadaan alat kesehatan di RSUZA,” pinta Hayatuddin. Dia juga meminta agar hasil audit tersebut disampaikan ke publik.
“Audit tersebut penting dilakukan oleh pihak BPK-RI mengingat kasus ini merupakan kasus prioritas yang harus dituntaskan oleh Aparat Hukum. Apalagi kasus ini merupakan kasus khusus yang menggunakan dana APBA,” tegasnya.
Selain itu GeRAK Aceh juga mendorong pihak BPK-RI untuk dapat melakukan audit secara keseluruhan terkait penggunaan dana APBA, pentingnya audit secara keseluruhan untuk menjamin bahwa pengelolaan anggaran Aceh bener-benar berlangsung secara baik dengan berlandaskan prinsip aturan hukum dan ketaatan serta kehati-hatian.
[001]
Selasa, 21 Mei 2013 20:18 WIBPesawat AS Yang Mendarat di Aceh Itu Memang Kesasar