THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Feature»Kisah Mantan Gubernur Aceh Soal Izin Rawa Tripa


Kisah Mantan Gubernur Aceh Soal Izin Rawa Tripa
Firman Hidayat | The Globe Journal
Rabu, 18 Juli 2012 17:30 WIB

Banda Aceh-Setelah izin prinsip ini disorot habis-habisan oleh WALHI Aceh, Irwandi akhirnya mengaku menyesal dan ingin mencabut kembali. Ada keterpaksaan izin prinsip itu dikeluarkan, ada orang-orang dan instansi yang memberi dukungan.

“Saya menyesal menandatangani izin untuk PT. Kalista Alam,” kata mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Penyesalan Irwandi Yusuf ini terkesan terpaksa mengeluarkan izin prinsip itu. “Izin yang saya keluarkan sama saja dengan izin yang dikeluarkan oleh Bupati Nagan Raya, dan tidak ada pengaruh apa-apa,” kata Irwandi  Yusuf.

Masalah izin rawa tripa untuk PT. Kalista Alam adalah hal yang sangat disayangkan. Irwandi-pun mengakui bahwa permohonan perusahaan itu sudah direjectnya berkali-kali. “Hampir dua tahun saya “tendang” kemudian muncul pertimbangan dari Dinas Kehutanan Aceh soal KEL dan surat pernyataan dari Polisi bahwa perusahaan itu tidak bermasalah,” kata Irwandi menyakinkan.

"Justru yang menjadi masalah kalau surat itu saya diamkan. Bisa di PTUN-kan karena syaratnya sudah lengkap," lanjutnya.

Irwandi ternyata tidak mudah gampang percaya, Ia menelusuri ke Aceh Green dan ternyata kawasan rawa tripa tidak termasuk dalam peta moratorium yang pernah dikeluarkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.  

Lalu ada pertimbangan atau analisis dari pihak Kehutanan tentang Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang ternyata diketahui penggunaan KEL tidak mengabaikan ini, bahwa ada izin sebelumnya. “Rawa tripa itu masuk KEL, tapi ada pengecualian izin terdahulu harus dihormati, apalagi peta KEL baru saja dibuat,” kata Irwandi Yusuf.

“Saya hanya keluarkan izin prinsip dengan Bupati Nagan Raya, sedangkan izin HGUnya dari pusat, silahkan perusahaan yang urus sendiri,” kata Irwandi saat melakukan konperensi pers di Rumoh Aceh, Rabu (18/7) siang tadi.

“Saya menyesal menandatangani itu, tapi karena Polisi nyatakan tidak ada masalah, lalu Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuar atau akrab dipanggil Juragan datang bersama orang China itu jumpai saya dan mereka (red- juragan dan orang China) bilang mau mengakomodir 30 persen plasma dengan alasan Rakyat Nagan Raya banyak belum bekerja, maka saya teken izin itu,” tegas Irwandi Yusuf.

Sebenarnya masalah rawa tripa itu terjadi pada perusahaan Kalista Alam. Menurut mantan Gubernur Aceh, izin HGU belum ada tapi perusahaan sudah bekerja. Kalau hanya mengantongi izin prinsip dan perusahaan sudah bekerja itu jelas-jelas salah. "Sebelum HGU ada tapi perusahaan sudah bekerja itu salah," katanya berulang

“Saya sangat ingin mencabut surat itu kembali,” kata Irwandi Yusuf menutup pembicaraan.

Cabut Semua Izin

Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) mendesak Gubernur Aceh, Zaini Abdullah agar mengeluarkan rekomendasi untuk Kementrian terkait pencabutan semua izin HGU di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

Juru Bicara TKPRT, Irsadi akan melihat keberanian Gubernur Aceh untuk melakukan moratorium seluruh kegiatan dengan izin berbasis lahan di rawa tripa dan kemudian mencabut semua izin yang ada di kawasan tersebut.

Apresiasi yang setinggi-tingginya juga disampaikan Irsadi kepada UKP4 di Jakarta yang sudah menyurati Gubernur Aceh periode 2007-2012 untuk mencabut izin dua perusahaan yang bermasalah, yaitu PT. Kalista Alam dan PT. Surya Panen Subur-2.

“Sebaiknya cabut semua izin HGU dirawa tripa itu,” tegas Irsadi. [003]






Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Cities

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close