Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan, Aceh harus dapat dibangun melalui partisipatif masyarakat dalam membayar pajak. Bukan hanya mengandalkan APBN atau APBD lagi.
Hal itu dikatakannya usai membuka bimbingan teknis tentang mekanisme pemotongan, pemungutan dan penyetoran pajak bagi bendaharawan di lingkungan pemerintah Aceh, di Banda Aceh, Kamis (10/6).
Dia mengungkapkan, di Negara-negara berkembang dan Negara maju, pembangunan lebih di kedepankan melalui pajak yang disetor masyarakat. “Oleh karena itu, jangan ada lagi penundaan dalam hal penyetoran pajak terutama bagi bendaharawan,” jelas Wagub.
Kalau dilihat dari ketaatan dalam membayar pajak di Aceh, ujar Wagub, belum mencapai 100 persen. “Aceh dalam pembangunan, khususnya pertumbuhan ekonomi masih sangat tergantung pada APBN dan APBD sementara lewat pajak masih belum maksimal,” kata Nazar.
Karena itu, Nazar mengharapkan, nantinya akan terbangun satu sistim yang memungkinkan dilakukan pengawasan oleh dinas terkait seperti Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) dan juga Kanwil Pajak di Aceh.
Sementara itu, Kepala Kanwil Pajak Aceh Muhammad Haniv menyampaikan, bendaharawan di Aceh mencapai 12.000 orang. “Namun dari seki8an banyak bendaharawan tersebut, yang mempunyai tingakt kepatauhan dalam menyetor pajak hanya satu persen saja,” sebutnya.
Ada beberapa persoalan yang menurut Haniv perlu dibenahi, terutama kesulitan para bendaharawan tersebut dalam melaporkan pajak. “Penyetoran pajak ini menjadi persoalan mendasar karena uang yang ada terlalu disimpan oleh bendahara, kita takutkan nantinya justru digunakan untuk keperluan pribadi dirinya,” urai Haniv.
Karena itu, Haniv menyarankan, prinsip transparan serta akuntabelitas harus bisa dipertanggungjawabkan. “Kita tentu tidak ingin kasus pajak yang terjadi di Kabupaten Bireuen terulang. Kasus tersebut hendaknya menjadi contoh bagi bendaharawan,” imbuhnya. (MNA)