THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Ekonomi»Negara Rugi Rp 65,47 Juta, Nagan Raya Terima Opini WTP


Negara Rugi Rp 65,47 Juta, Nagan Raya Terima Opini WTP
Firman Hidayat | The Globe Journal
Kamis, 10 Mei 2012 22:16 WIB

Banda Aceh – Kendatipun negara menimbulkan kerugian sebesar Rp 65,47 juta, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh tetap memberikan opini kepada Kabupaten Nagan Raya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Arief Agus mengatakan pemberian opini ini adalah menilai kewajaran laporan keuangan yang telah disusun sesuai standar akutansi pemerintahan. “Pemberian opini WTP dan kasus hukum berbeda,” kata Arief Agus.

Opini ini hanya menilai kewajaran angka laporan, sehingga angkanya bisa dipegang dan dipertanggungjawabkan. “Pedomannya standar akutansi. Kalau pemeriksaan dengan tujuan tertentu misalnya investigasi hasilnya adalah masalah hukum, nah itu ditampung dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ujar Arief Agus kepada wartawan saat berlangsungnya konperensi pers usai penyerahan LHP Keuangan Kabupaten Nagan Raya tahun 2011, Kamis (10/5) tadi sore.

“Pemeriksaan keuangan ini dirancang bukan untuk menemukan TPK tapi hanya menilai kewajaran keuangan. Sangat berbeda dengan investigasi dengan tujuan untuk menemukan indikasi tindak pidana,” katanya menyakinkan.

Sebenarnya kita menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 65,47 juta dari lima paket pekerjaan tahun anggaran 2011 pada Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Tata Kota serta Dinas Pengairan Nagan Raya yang tidak sesuai dengan kontrak. Serta belum dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp23,35 juta.

“Kerugian negara ini harus dikembalikan ke kas dearah. Kemudian ada pekerjaan yang tidak diselesai rekanan tepat waktu dan dikenakan sanski keterlambatan sebesar Rp23,35 juta, maka dendanya belum dibayar pada pengerjaan proyek jalan,” katanya.

Menanggapi masalah tersebut, Pj. Bupati Nagan Raya, Azwir mengatakan semua kekurangan yang menjadi temuan BPP RI Perwakilan Aceh ini akan diselesaikan selama 60 hari.

“Saya bangga karena Kabupaten Nagan Raya sudah mendapatkan opini WTP dari BPK RI sebanyak empat kali sejak tahun 2007 lalu. Opini ini harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” Demikian Pj. Bupati Nagan Raya, Azwir. [003]




    ERROR Query: 190


Twitter TGJ 3
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close