Bireuen-Pembangunan Murni Square diatas lahan milik Pemkab Bireuen seluas 4.204 mater persegi yang dibangun pada tahun 2007 belum difungsikan. Padahal pihak rekanan yaitu PT. Inaco Putra perkasa berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah setempat semestinya sudah harus membayar kontribusi sekira Rp 300 juta lebih per tahun. Akibat tidak dimamfaatkan bangunan itu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kontribusi Murni Square itu dilaporkan macet.
Kabag Ekonomi Setdakab Bireuen, Drs. Tarmidi, yang dikonfirmasi The Globe Journal, Jumat (22/7) mengatakan, kendati bangunan tersebut belum dimanfaatkan namun kontribusi untuk daerah tetap harus dibayar.
"Dalam perjanjian bangunan Murni Square itu diserahkan kepada pihak rekanan selama jangka waktu 25 tahun, kemudian setelah itu bangunan tersebut menjadi milik Pemkab Bireuen, dalam perjanjian tersebut juga diwajibkan pengusaha harus membayar kontribusi sekira Rp 300 juta lebih per tahun," jelas Kabag Ekonomi Setdakab Bireuen, Drs. Tarmidi
Sementara itu, informasi dari sumber lain mengatakan, pengusaha Murni Square dengan Pemkab Bireuen telah melakukan kesepakatan bersama pada Agustus 2009. Dimana, salah satu klausal pada perjanjian tersebut pengusaha harus membayar kontribusi terhitung setahun setelah kontrak tersebut ditandatangani bersama.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Ketua Tim Pansus Asset DPRK Bireuen, Ir. Saifuddin menyebutkan, jika pihak ketiga (pengusaha–red) tidak sanggub memenuhi kewajibannya sebagai mana tersebut dalam perjanjian maka harus ada ketegasan dari bupati.
"Ini terjadi akibat pembiaran, Pemkab Bireuen harus tegas. Begitupun tentang asset yang lain yang telah dikuasai pihak lain juga akibat lengahnya pemerintah,khusus menyangkut Murni Square dewan telah beberapa kali mengingatkan eksekutif.kata Saifuddin
Lebih jauh dia menjelaskan, untuk menyelamatkan sumber pendapatan daerah itu Pemkab Bireuen harus mengambil tindakan tegas. "Bila perlu bangunan tersebut harus dialihkan ke pihak lain, kalau memang pengusaha sekarang ini tidak sanggup memenuhi kewajibannya," tegasnya.
Disisi lain terkait macetnya kontribusi PAD dari sumber Murni Square, Bupati Bireuen, Nurdin Abdul Rahman diruang kerjanya mengatakan,pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada rekanan, " Kalau 31 Juli tahun ini rekana tidak menaggapinya, maka surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya ditinjau ulang," ujarnya.