THE GLOBE JOURNAL
PT. THE GLOBE JOURNAL, penerbit Koran Online THE GLOBE JOURNAL bertekad untuk terus melakukan inovasi mengembangkan media yang sangat diminati sejak 2007 ini. Untuk itu kami mencari INVESTOR, SPONSOR, PARTNER untuk bekerjasama dengan tim kami dalam mengembangkan bisnis di sektor media, periklanan, printing, teknologi, dan mice yang sangat potensial. Jika Anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami, silahkan kirimkan informasi ketertarikan Anda ke email: e.rxdhi@gmail.com atau Hotline 0819-7390-0730. [] WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL tidak dibenarkan untuk meminta dan/atau menerima apapun dari nara sumber baik dalam bentuk amplop, uang, honor, biaya transportasi, biaya akomodasi, hadiah, dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya. [] Jika Anda mempunyai berita atau informasi yang ingin diterbitkan di Koran Online THE GLOBE JOURNAL, silahkan mengirimkankan langsung ke email redaksi@theglobejournal.com atau via fax 0651-7557304. [] LAYANAN PELANGGAN: Jika Anda mengetahui dan memiliki informasi tentang WARTAWAN dan PEWARTA FOTO Koran Online THE GLOBE JOURNAL yang bekerja dengan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau mengambil berbagai bentuk gratifikasi dari narasumber, Anda dipersilahkan untuk mengirimkan SMS ke HOTLINE 0819-7390-0730 [] Untuk pemasangan Iklan dan Pariwara serta Kerjasama lainnya dapat langsung disampaikan ke Markerting Koran Online THE GLOBE JOURNAL di Telp 0651-7414556, 7557304 atau HOTLINE 08190-7390-0730. Tim Marketing THE GLOBE JOURNAL akan segera menghubungi Anda untuk tindaklanjutnya. []

Breaking
News

Serambi»Ekonomi»Murni Square Bireuen Mubazir, PAD Macet


Murni Square Bireuen Mubazir, PAD Macet
Zulhelmi I The Globe Journal
Jum`at, 22 Juli 2011 00:00 WIB
Bireuen-Pembangunan Murni Square diatas lahan milik Pemkab Bireuen seluas 4.204 mater persegi yang dibangun  pada tahun 2007 belum difungsikan. Padahal pihak rekanan yaitu PT. Inaco Putra perkasa berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah setempat semestinya sudah harus membayar kontribusi sekira Rp 300 juta lebih per tahun. Akibat tidak dimamfaatkan bangunan itu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kontribusi Murni Square itu dilaporkan macet.

Kabag Ekonomi Setdakab Bireuen, Drs. Tarmidi, yang dikonfirmasi The Globe Journal, Jumat (22/7) mengatakan, kendati  bangunan tersebut belum dimanfaatkan namun kontribusi untuk daerah tetap harus dibayar.

"Dalam perjanjian bangunan Murni Square itu diserahkan kepada pihak rekanan selama jangka waktu 25 tahun, kemudian setelah itu bangunan tersebut menjadi milik Pemkab Bireuen, dalam perjanjian tersebut juga diwajibkan pengusaha harus membayar kontribusi sekira Rp 300 juta lebih per tahun," jelas Kabag Ekonomi Setdakab Bireuen, Drs. Tarmidi
 
Sementara itu, informasi dari sumber lain mengatakan, pengusaha Murni Square dengan Pemkab Bireuen telah melakukan kesepakatan bersama pada Agustus 2009. Dimana, salah satu klausal pada perjanjian tersebut pengusaha harus membayar kontribusi terhitung setahun setelah kontrak tersebut ditandatangani bersama.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Ketua Tim Pansus Asset DPRK Bireuen, Ir. Saifuddin menyebutkan, jika pihak ketiga (pengusaha–red) tidak sanggub memenuhi kewajibannya sebagai mana tersebut dalam perjanjian maka harus ada ketegasan dari bupati.

"Ini terjadi akibat pembiaran, Pemkab Bireuen harus tegas. Begitupun tentang asset yang lain yang telah dikuasai pihak lain juga akibat lengahnya pemerintah,khusus menyangkut Murni Square dewan telah beberapa kali mengingatkan eksekutif.kata Saifuddin

Lebih jauh dia menjelaskan, untuk menyelamatkan sumber pendapatan daerah itu Pemkab Bireuen harus mengambil tindakan tegas. "Bila perlu bangunan tersebut harus dialihkan ke pihak lain, kalau memang pengusaha sekarang ini tidak sanggup memenuhi kewajibannya," tegasnya.

Disisi lain terkait macetnya kontribusi PAD dari sumber Murni Square, Bupati Bireuen, Nurdin Abdul Rahman diruang kerjanya mengatakan,pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada rekanan, " Kalau 31 Juli tahun ini rekana tidak menaggapinya, maka surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya ditinjau ulang," ujarnya.





Muhajir Juli
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close