
UNESCO Investigasi Yahudisasi di Baitul Maqdis
Eyang Subur Dikabarkan Bangkrut, Tapi Masih Serius NyapresMekanismenya setiap orang Aceh yang berada di luar Aceh akan diundang untuk mengikuti RDPU Qanun Lembaga Wali Nanggroe tersebut. “Orang Aceh yang dimaksud adalah tokoh-tokoh Aceh yang berada di luar,” kata Tgk. Ramli.
Jadwal kegiatan RDPU ini dilakukan mulai hari ini, Senin dan Selasa (18-19/6) di Aceh, tepatnya di Gedung DPRA dengan mengundang 26 unsur. Kemudian di Medan, akan dilaksanakan di pada Hari Rabu (20/6), tempatnya masih belum jelas. Kemudian RDPU di Jakarta akan dilaksanakan pada Hari Sabtu (23/6).”Medan dan Jakarta belum tahu lokasinya dimana,” kata Tgk. Ramli.
Rencana RDPU di Kuala Lumpur masih belum jelas, kemungkinan usai pelantikan Gubernur Aceh terpilih. Tgk Ramli menjelaskan RDPU Rancangan Lembaga Qanun Wali Nanggroe ini bertujuan untuk menampung semua pendapat, masukkan dan kritik dari tokoh masyarakat Aceh yang berada di luar Aceh.
“Pendapat, masukan dan kritikan itu akan dibahas selanjutnya dalam pertemuan dengan tim ahli penyusun Rancangan Lembaga Qanun Wali Nanggroe dan seterusnya baru diparipurnakan untuk masuk menjadi lembaran daerah,” demikian Tgk. Ramli.
